Bali Aktual

Minggu, 11 Oktober 2026

Dua Warga Negara Iran Dideportasi setelah Dugaan Pencurian di Pasar Bajera

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi dua warga negara Iran, BM dan MH, ke Teheran pada 9 Oktober 2026 setelah dugaan pencurian di Pasar Bajera, Tabanan.

Oleh

· 2 menit baca

Pasar Bajera — Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi dua warga negara Iran berinisial BM, 47 tahun, dan MH, 71 tahun, pada 9 Oktober 2026. Keduanya dipulangkan ke Teheran setelah menjalani detensi terkait dugaan pencurian di Pasar Bajera.

Mengapa ini penting: Dua warga negara Iran telah dipulangkan ke Teheran dan dikenai penangkalan masuk Indonesia setelah proses keimigrasian terkait dugaan pencurian di Pasar Bajera.

Menurut Detik Bali dan Tribun Bali, dugaan pencurian itu terjadi pada 18 September 2026. BM dan MH diduga berpura-pura membeli gula pasir serta meminta menukar uang sebelum mengambil uang dari tas korban. Kerugian korban disebut mencapai Rp800 ribu.

Keduanya diamankan Polsek Kuta pada 20 September 2026 dan diserahkan kepada Polres Tabanan. Setelah mediasi berujung kesepakatan damai, Polres Tabanan tetap merekomendasikan pendeportasian kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan pada 21 September 2026.

Kantor Imigrasi Tabanan kemudian menyerahkan BM dan MH kepada Rudenim Denpasar pada 22 September 2026. Mereka menjalani detensi sampai dokumen dan proses kepulangan selesai.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut tindakan administratif keimigrasian. Tindakan itu mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang kegiatannya membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Selain dideportasi, nama BM dan MH dimasukkan ke daftar penangkalan sehingga keduanya tidak dapat kembali ke Indonesia selama masa penangkalan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.