Bali Aktual

Sabtu, 10 Oktober 2026

Denpasar Siapkan Rp613,5 Miliar untuk Gaji PPPK 2027

Pemkot Denpasar menyiapkan lebih dari Rp613,5 miliar dalam APBD 2027 untuk membiayai 6.784 PPPK dan 1.693 PPPK paruh waktu. Rinciannya mencakup gaji, tunjangan, serta iuran.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang menghitung di kalkulator di meja kerja berisi dokumen dan lembaran uang.
Ilustrasi: Seseorang menghitung di kalkulator di meja kerja berisi dokumen dan lembaran uang. · Foto: Pavel Danilyuk / Pexels

Denpasar — Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan anggaran lebih dari Rp613,5 miliar untuk gaji dan tunjangan 6.784 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta gaji dan iuran 1.693 PPPK paruh waktu pada 2027.

Rincian kebutuhan itu terdiri atas Rp546.545.782.366 untuk gaji dan tunjangan 6.784 PPPK. Untuk 1.693 PPPK paruh waktu, anggaran yang disiapkan mencapai Rp66.998.464.452 untuk gaji dan iuran.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar Ni Putu Kusumawati pada Jumat, 9 Oktober 2026. Anggaran itu menjadi bagian dari kebutuhan belanja pegawai yang perlu disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.

Anggaran PPPK Denpasar memengaruhi perencanaan APBD 2027

Bagi pembaca di Kota Denpasar, angka ini menunjukkan skala belanja pegawai yang masuk dalam perencanaan pemerintah daerah untuk tahun anggaran berikutnya. PPPK adalah aparatur yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah, sedangkan PPPK paruh waktu memiliki pengaturan kerja dan pembiayaan yang berbeda.

Pemerintah Kota Denpasar perlu menghitung kebutuhan tersebut bersama pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Laporan yang tersedia menyebut mekanisme pembayaran dan kepastian kategori tenaga yang memperoleh dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih perlu diperjelas.

Dengan demikian, perubahan yang bisa dicatat pembaca hari ini adalah adanya rencana kebutuhan anggaran 2027 sebesar Rp546.545.782.366 untuk PPPK dan Rp66.998.464.452 untuk PPPK paruh waktu. Rincian itu belum mengubah jadwal pembayaran atau prosedur pencairan yang berlaku saat ini.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.