Bali Aktual

Jumat, 9 Oktober 2026

Warga Bali Ajukan Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta lewat Desa

Warga Bali dapat mengajukan bantuan bedah rumah Rp20 juta melalui desa atau kelurahan. Dari alokasi 4.184 unit, sebanyak 1.792 unit lolos verifikasi hingga 2 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan susunan batu bata merah dengan bercak-bercak putih.
Ilustrasi: Tumpukan susunan batu bata merah dengan bercak-bercak putih. · Foto: Saifee Art / Pexels

Denpasar — Warga Bali dapat mengajukan bantuan bedah rumah senilai Rp20 juta melalui desa atau kelurahan mulai Jumat, 9 Oktober 2026. Pengajuan diteruskan ke Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten atau kota untuk diproses sebagai calon penerima.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I, Lilik Lastantyo Adiarso, menyebut pengajuan dilakukan berjenjang. Setelah dari desa atau kelurahan, usulan diajukan melalui surat kepala daerah—gubernur, bupati, atau wali kota—kemudian dimasukkan ke aplikasi SIBARU milik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Untuk Bali, alokasi program tahun 2026 mencapai 4.184 unit rumah. Setiap penerima memperoleh Rp20 juta, dengan Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Verifikasi dilakukan secara faktual berdasarkan syarat program.

Pengajuan berjenjang menentukan akses bantuan rumah

Calon penerima dinilai dari tiga aspek: keselamatan bangunan, kecukupan standar minimum ruang gerak, serta kesehatan rumah. Aspek kesehatan mencakup penerangan, penghawaan, dan ketersediaan sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK).

Data BP3KP Nusa Tenggara I mencatat 1.792 unit dari alokasi 4.184 unit di Bali telah lolos verifikasi hingga 2 Oktober 2026. Angka ini menjadi patokan bagi warga yang hendak mengecek apakah usulannya sudah masuk tahap pemeriksaan.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari program bedah rumah pemerintah pusat melalui Kementerian PKP. Warga yang merasa memenuhi ketentuan diminta melaporkan diri secara berjenjang melalui desa atau kelurahan, bukan langsung mengajukan ke balai.

Program bedah rumah 2026 ditargetkan rampung dari sisi pelaksanaan fisik dan pelaporan pada akhir Desember 2026. Hari ini, jalur yang perlu ditempuh warga adalah desa atau kelurahan, dilanjutkan Dinas Perkim kabupaten atau kota, lalu pengusulan melalui kepala daerah dan aplikasi SIBARU.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.