Bali Aktual

Sabtu, 10 Oktober 2026

Komisi XIII DPR Evaluasi Layanan Hukum dan Keimigrasian di Bali

Komisi XIII DPR RI menggelar kunjungan kerja reses ke Bali pada 9 Oktober 2026. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memaparkan layanan kekayaan intelektual, administrasi hukum, bantuan hukum, dan regulasi.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Buku catatan, alat tulis, kertas cokelat, dan stempel kayu tertata di atas meja putih.
Ilustrasi: Buku catatan, alat tulis, kertas cokelat, dan stempel kayu tertata di atas meja putih. · Foto: Cup of Couple / Pexels

Denpasar — Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Bali pada 9 Oktober 2026 untuk mengevaluasi penyelenggaraan urusan hukum, keimigrasian, pemasyarakatan, hak asasi manusia, serta pelindungan saksi dan korban.

Mengapa ini penting: Kunjungan ini menjadi bahan evaluasi DPR atas layanan hukum, bantuan hukum, administrasi hukum, dan penyusunan regulasi yang digunakan masyarakat Bali.

Kunjungan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 itu diterima Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Forum tersebut juga membahas kesekretariatan negara dalam kaitannya dengan tata kelola pembangunan dan pariwisata di Bali.

Materi paparan

Menurut NusaBali, pertemuan dihadiri Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, serta perwakilan Kementerian HAM Nusa Tenggara Timur, Istana Kepresidenan Tampaksiring, dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Ronald Lumbuun, membuka kegiatan tersebut. Ketua tim kunjungan, Andreas Hugo Pareira, mengatakan kunjungan reses merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR dan sarana memperoleh informasi langsung tentang pelaksanaan tugas serta pelayanan pemerintah di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali I Gusti Putu Milawati memaparkan capaian dan perkembangan layanan di bidang kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, Pos Bantuan Hukum, analisis dan evaluasi hukum, serta pelayanan peraturan perundang-undangan.

Paparan itu mencakup pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, layanan apostille dan badan hukum, serta perkembangan Pos Bantuan Hukum untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali juga menjelaskan fasilitasi dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan.

Menurut JPNN Bali, forum tersebut dihadiri pula sejumlah pimpinan lintas instansi dan digunakan untuk memperkuat koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif. Hasil kunjungan menjadi bahan evaluasi dan masukan Komisi XIII DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.