Bali Aktual

Sabtu, 10 Oktober 2026

Retribusi Digital Satu Pintu Kintamani Batal Diterapkan Tahun Ini

Pemkab Bangli membatalkan penerapan retribusi digital satu pintu di DTW Kintamani pada 4 Oktober 2026 setelah TKKSD menilai rencana itu belum memenuhi ketentuan. Sistem manual tetap digunakan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara jalan beraspal di tepi persawahan terasering dan atap perumahan.
Ilustrasi: Pemandangan udara jalan beraspal di tepi persawahan terasering dan atap perumahan. · Foto: Tom Fisk / Pexels

DTW Kintamani — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli memastikan rencana penerapan retribusi digital satu pintu di Daya Tarik Wisata Kintamani batal dilaksanakan tahun ini pada 4 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Wisatawan yang berkunjung ke DTW Kintamani pada 2026 tetap menggunakan mekanisme pembayaran retribusi konvensional karena sistem digital satu pintu batal diterapkan.

Kepala Disparbud Bangli I Wayan Dirga Yusa mengatakan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bangli tidak menyetujui rencana tersebut karena menilai sistem itu belum memenuhi standar peraturan perundang-undangan. Pemerintah kabupaten tetap menggunakan mekanisme pemungutan konvensional.

Menurut Bali Post, sistem digital itu sebelumnya diproyeksikan meningkatkan kunjungan hingga 3.000 wisatawan per hari. Namun, angka tersebut merupakan proyeksi, bukan realisasi kunjungan.

NusaBali melaporkan rencana reservasi dalam jaringan dan pemungutan retribusi melalui sistem satu pintu juga tidak mendapat persetujuan TKKSD. Karena itu, wisatawan masih membayar retribusi dengan mekanisme yang berlaku di lokasi.

Rencana digitalisasi tersebut sebelumnya diarahkan untuk mengganti skema manual. Dalam pemberitaan Detik Bali pada 24 Maret 2026, Disparbud Bangli menyebut uji coba ditargetkan mulai Juli atau Agustus, dengan kemungkinan pelaksanaan pada Oktober.

Skema yang direncanakan memungkinkan wisatawan membeli tiket secara daring, lalu petugas memeriksa keabsahan tiket saat pengunjung memasuki kawasan Jalan Raya Penelokan. Pemerintah kabupaten juga merencanakan penerapan sistem serupa di objek wisata yang dikelolanya di Kecamatan Kintamani pada 2027, menurut laporan tersebut.

Untuk tahun ini, perubahan dari sistem manual ke retribusi digital satu pintu tidak jadi diterapkan. Pembayaran langsung di lokasi tetap menjadi mekanisme yang digunakan di DTW Kintamani.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.