Parsudin Diadili karena Diduga Edarkan 1.299 Lembar Uang Palsu
Parsudin diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 di Pasar Mengwi. Polisi menyita 1.299 lembar dari tas dan rumahnya di Tabanan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Pengadilan Negeri Denpasar — Pengadilan Negeri Denpasar mengadili Parsudin, 53 tahun, pada 8 Oktober 2026 atas dugaan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 di Pasar Mengwi, Badung.
Mengapa ini penting: Perkara ini menunjukkan dugaan penggunaan uang palsu oleh terdakwa terhadap pedagang Pasar Mengwi dan berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum Eddy Ferari Wiranata mendakwa Parsudin memesan 2.000 lembar uang palsu senilai Rp20 juta melalui akun Facebook AMORA STORE. Pesanan itu dikirim bertahap menggunakan jasa J&T Express.
Menurut dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Parsudin mulai membelanjakan uang tersebut pada 2 Juli 2026. Ia menyasar pasar yang ramai agar transaksi berlangsung cepat dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Aksinya terbongkar di Pasar Mengwi pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 Wita. Parsudin disebut bertransaksi dengan enam pedagang, antara lain membeli ayam potong seharga Rp50.000 dan membayar dengan uang Rp100.000 yang kemudian diketahui palsu.
Para pedagang melaporkan kejadian itu ke polisi. Dari tas selempang hitam milik Parsudin, polisi menemukan 92 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Polisi kemudian menggeledah tempat tinggal Parsudin di Banjar Batu Gaing Kelod, Desa Braban, Kecamatan Kediri, Tabanan. Di lokasi itu ditemukan 1.207 lembar uang palsu. Sebanyak 883 lembar masih terbungkus aluminium foil, sedangkan 324 lembar lainnya telah terurai.
Dengan demikian, total uang palsu yang disita dari tas dan tempat tinggal Parsudin mencapai 1.299 lembar. Pemeriksaan ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali juga menyatakan uang yang diperiksa palsu.
Jaksa mendakwa Parsudin dengan dua alternatif dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Parsudin didakwa melanggar Pasal 375 ayat (1) atau Pasal 375 ayat (2), masing-masing juncto Pasal 374 dan Pasal 126 ayat (1).
Parsudin didampingi tim kuasa hukum dan tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan. Persidangan berikutnya memasuki tahap pembuktian oleh jaksa.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
Gelombang Selatan Bali Capai 3,0 Meter pada Jumat 9 Oktober
BMKG memprakirakan cuaca Bali cerah berawan pada Jumat, 9 Oktober 2026, dengan suhu 19-32 derajat Celsius. Gelombang selatan Bali berpotensi mencapai…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga



