Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara Inkrah
Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk 7.719,61 gram ganja, 65,02 gram sabu, ekstasi, dan ribuan tablet berbahaya.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan — Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kegiatan itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.
Mengapa ini penting: Pemusnahan memastikan barang bukti dari 38 perkara yang telah inkrah tidak menumpuk atau kembali disalahgunakan setelah putusan pengadilan dilaksanakan.
Pemusnahan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan, mencegah penumpukan barang bukti, serta mengurangi risiko kehilangan dan penyalahgunaan. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tabanan Putu Iskadi Kekeran menyampaikan keterangan tersebut.
Dari 38 perkara itu, 25 perkara berkaitan dengan narkotika dan tindak pidana farmasi. Rinciannya terdiri atas dua perkara ganja dengan total 7.719,61 gram, 22 perkara sabu dengan berat 65,02 gram, satu perkara dengan 12 butir ekstasi seberat 6,25 gram, serta satu perkara farmasi dengan 9.457 tablet putih berlogo Y.
Selain itu, barang bukti berasal dari tujuh perkara pencurian, tiga perkara kekerasan seksual, dua perkara penipuan atau penggelapan, dan satu perkara pelanggaran karantina hewan. Barang bukti perkara pencurian berupa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Dalam perkara kekerasan seksual, barang bukti yang dimusnahkan berupa alat kontrasepsi dan pakaian. Barang bukti perkara penipuan atau penggelapan berupa telepon genggam dan mesin penghitung uang, sedangkan perkara karantina hewan mencakup sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Bangkai hewan dalam perkara karantina telah dimusnahkan pada tahap penyidikan karena hewan tersebut mati. Barang bukti narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender, lalu dicampur air dan deterjen sebelum dibuang. Barang bukti lain dihancurkan dengan alat penghancur.
Menurut Balipost, kegiatan itu dihadiri Kepala Kejari Tabanan Medie, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, serta guru dan siswa dari sejumlah sekolah di Tabanan. Kehadiran pelajar menjadi bagian dari edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
12 TPS3R Tabanan Tidak Aktif, DLH Dalami Kendala
Sebanyak 12 dari 44 TPS3R di Tabanan tidak aktif pada 5 Oktober 2026. TPS3R Sadu Kencana mengumpulkan 449.832 kilogram sampah hingga Agustus dari pela…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga




