Bali Aktual

Sabtu, 10 Oktober 2026

Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara Inkrah

Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk 7.719,61 gram ganja, 65,02 gram sabu, ekstasi, dan ribuan tablet berbahaya.

Oleh

· 2 menit baca

Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan — Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kegiatan itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.

Mengapa ini penting: Pemusnahan memastikan barang bukti dari 38 perkara yang telah inkrah tidak menumpuk atau kembali disalahgunakan setelah putusan pengadilan dilaksanakan.

Pemusnahan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan, mencegah penumpukan barang bukti, serta mengurangi risiko kehilangan dan penyalahgunaan. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tabanan Putu Iskadi Kekeran menyampaikan keterangan tersebut.

Dari 38 perkara itu, 25 perkara berkaitan dengan narkotika dan tindak pidana farmasi. Rinciannya terdiri atas dua perkara ganja dengan total 7.719,61 gram, 22 perkara sabu dengan berat 65,02 gram, satu perkara dengan 12 butir ekstasi seberat 6,25 gram, serta satu perkara farmasi dengan 9.457 tablet putih berlogo Y.

Selain itu, barang bukti berasal dari tujuh perkara pencurian, tiga perkara kekerasan seksual, dua perkara penipuan atau penggelapan, dan satu perkara pelanggaran karantina hewan. Barang bukti perkara pencurian berupa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Dalam perkara kekerasan seksual, barang bukti yang dimusnahkan berupa alat kontrasepsi dan pakaian. Barang bukti perkara penipuan atau penggelapan berupa telepon genggam dan mesin penghitung uang, sedangkan perkara karantina hewan mencakup sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Bangkai hewan dalam perkara karantina telah dimusnahkan pada tahap penyidikan karena hewan tersebut mati. Barang bukti narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender, lalu dicampur air dan deterjen sebelum dibuang. Barang bukti lain dihancurkan dengan alat penghancur.

Menurut Balipost, kegiatan itu dihadiri Kepala Kejari Tabanan Medie, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, serta guru dan siswa dari sejumlah sekolah di Tabanan. Kehadiran pelajar menjadi bagian dari edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.