Bali Aktual

Minggu, 11 Oktober 2026

Terpidana Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap di Bedugul, Tabanan

Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung dan Kejati Bali menangkap Firman Handoko di Bedugul, Tabanan, pada 9 Oktober 2026. Ia akan menjalani hukuman penjara dua tahun tujuh bulan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Palu hakim dari kayu dan tatakannya di atas meja gelap dekat berkas.
Ilustrasi: Palu hakim dari kayu dan tatakannya di atas meja gelap dekat berkas. · Foto: Sora Shimazaki / Pexels

Bedugul — Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali menangkap terpidana penipuan Firman Handoko di sebuah rumah makan di Bedugul, Kabupaten Tabanan, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Firman akan menjalani hukuman penjara dua tahun tujuh bulan setelah ditangkap di Bedugul dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Firman ditangkap setelah diburu selama 880 hari. Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma, penangkapan itu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim AMC mulai melacak keberadaan Firman pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, setelah berkoordinasi dengan Kejati Bali. Tim kemudian mengikuti pergerakannya hingga menemukan dia di Bedugul saat bepergian bersama istri dan dua anaknya.

Setelah ditangkap, Firman dibawa ke Kantor Kejati Bali. Ia tiba sekitar pukul 17.15 Wita sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani eksekusi putusan.

Mahkamah Agung menyatakan Firman terbukti bersalah melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan kasasi Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024 itu menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan.

Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi tanah di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Menurut keterangan Kejati Bali yang dikutip NusaBali, tindak pidana itu mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp50 miliar.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar, majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung menyatakan Firman bersalah serta menjatuhkan pidana penjara dua tahun tujuh bulan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.