Terpidana Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap di Bedugul, Tabanan
Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung dan Kejati Bali menangkap Firman Handoko di Bedugul, Tabanan, pada 9 Oktober 2026. Ia akan menjalani hukuman penjara dua tahun tujuh bulan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Bedugul — Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali menangkap terpidana penipuan Firman Handoko di sebuah rumah makan di Bedugul, Kabupaten Tabanan, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Firman akan menjalani hukuman penjara dua tahun tujuh bulan setelah ditangkap di Bedugul dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.
Firman ditangkap setelah diburu selama 880 hari. Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma, penangkapan itu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tim AMC mulai melacak keberadaan Firman pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, setelah berkoordinasi dengan Kejati Bali. Tim kemudian mengikuti pergerakannya hingga menemukan dia di Bedugul saat bepergian bersama istri dan dua anaknya.
Setelah ditangkap, Firman dibawa ke Kantor Kejati Bali. Ia tiba sekitar pukul 17.15 Wita sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani eksekusi putusan.
Mahkamah Agung menyatakan Firman terbukti bersalah melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan kasasi Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024 itu menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan.
Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi tanah di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Menurut keterangan Kejati Bali yang dikutip NusaBali, tindak pidana itu mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp50 miliar.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar, majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung menyatakan Firman bersalah serta menjatuhkan pidana penjara dua tahun tujuh bulan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum & Kriminal
Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara Inkrah
Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk 7.719,61 gram ganja, 65,02 gram…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga




