PN Denpasar Vonis AD 1 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Sporadik
PN Denpasar menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada AD dalam perkara pemalsuan sporadik pada 29 Oktober 2026. Terdakwa menyatakan banding.

Topik
PN Denpasar menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada AD dalam perkara pemalsuan sporadik pada 29 Oktober 2026. Terdakwa menyatakan banding.

Kapolda Bali Irjen Pasma Royce mengunjungi Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar pada 19 Oktober 2026. Pertemuan perdana itu membahas penguatan hubungan k…

Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung dan Kejati Bali menangkap Firman Handoko di Bedugul, Tabanan, pada 9 Oktober 2026. Ia akan menjalani hu…

Firman Handoko ditangkap tim kejaksaan di rumah makan kawasan Bedugul, Tabanan, setelah 880 hari menjadi buron. Ia diserahkan ke Kejari Denpasar untuk…

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD dalam dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov Bali di…

Kejaksaan Tinggi Bali menerima salinan putusan kasasi Togar Situmorang di Denpasar. Jaksa menginstruksikan pemanggilan sebelum pelaksanaan putusan.
