Bali Aktual

Rabu, 23 September 2026

Jaksa Siapkan Eksekusi Togar Situmorang di Denpasar

Kejaksaan Tinggi Bali menerima salinan putusan kasasi Togar Situmorang di Denpasar. Jaksa menginstruksikan pemanggilan sebelum pelaksanaan putusan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kacamata berbingkai tipis di atas tumpukan buku di atas meja kayu.
Ilustrasi: Kacamata berbingkai tipis di atas tumpukan buku di atas meja kayu. · Foto: Jessica Lewis 🦋 thepaintedsquare / Pexels

DenpasarKejaksaan Tinggi Bali menerima salinan putusan kasasi perkara pidana Togar Situmorang dan menyiapkan pemanggilan terpidana pada Senin, 21 September 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Togar telah diterima jaksa penuntut umum. Setelah itu, jaksa melaporkan penerimaan salinan tersebut kepada pimpinan.

Pimpinan kemudian menginstruksikan jaksa memanggil Togar Situmorang. Pemanggilan menjadi tahapan awal sebelum pelaksanaan putusan. Jaksa akan melihat respons Togar setelah panggilan disampaikan.

Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana penipuan. Putusan kasasi membuat perkara berkekuatan hukum tetap. Laporan lain menyebut hukuman yang tetap berlaku adalah pidana penjara selama tiga tahun, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pemanggilan Menentukan Langkah Eksekusi di Denpasar

Bagi pembaca di Kota Denpasar dan wilayah Bali, perubahan pentingnya adalah proses perkara tidak lagi berada pada tahap pemeriksaan kasasi. Tahap berikutnya bergantung pada pemenuhan panggilan jaksa oleh Togar Situmorang.

Jika Togar memenuhi panggilan, jaksa menyatakan pelaksanaan putusan akan dilakukan sesuai ketentuan. Jika ia mangkir, Kejaksaan Tinggi Bali menyebut jaksa akan mengambil langkah sesuai prosedur untuk melaksanakan eksekusi.

Dengan demikian, pembaca tidak perlu mencari perubahan tarif, jadwal layanan, atau jalur lalu lintas dari perkara ini. Informasi yang berubah hari itu adalah status penanganan perkara: salinan putusan telah diterima, pemanggilan telah diinstruksikan, dan eksekusi memasuki tahap persiapan administratif.

Radar Bali melaporkan keterangan tersebut setelah mengonfirmasi I Gede Wiraguna Wiradarma pada Senin, 21 September 2026. Tribun Bali sebelumnya melaporkan Mahkamah Agung menolak kasasi Togar dan jaksa bersiap melaksanakan pidana tiga tahun penjara.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.