Bali Aktual

Minggu, 8 November 2026

Enam Tersangka Penjambretan Wisatawan Asing di Kuta Ditangkap

Polresta Denpasar menangkap enam tersangka yang diduga menjambret wisatawan asing di Badung. Polisi mencatat kerugian korban mencapai Rp291,3 juta dan menyebut aksi berlangsung pada Agustus-Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Kuta — Polresta Denpasar menangkap enam orang yang diduga menjambret wisatawan asing di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, pada 7 November 2026. Keenam orang itu ditangkap dalam kurun Agustus hingga Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Penangkapan ini memberi informasi keamanan bagi wisatawan asing dan warga yang beraktivitas malam hari di kawasan pariwisata Badung.

Wakapolresta Denpasar Ajun Komisaris Besar I Ketut Widiarta mengatakan seluruh korban merupakan wisatawan asing yang sedang berjalan kaki. Para korban menjadi sasaran dalam peristiwa terpisah.

Menurut laporan Detik Bali, tiga korban merupakan warga negara India. Tiga korban lain masing-masing berasal dari Azerbaijan, Pakistan, dan Rusia.

Polisi mencatat total kerugian korban mencapai Rp291,3 juta. Barang yang dirampas terutama kalung, dengan nilai sekitar Rp28 juta hingga Rp90 juta; satu pelaku merampas tas berisi uang tunai dolar Amerika Serikat, rupiah, dan barang lain senilai Rp13 juta.

Para pelaku diduga beraksi pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor. Mereka menyasar wisatawan yang berjalan kaki dan membawa barang berharga, lalu melarikan diri setelah merampas kalung atau tas.

Polisi mengamankan sepeda motor dan pakaian yang diduga digunakan saat beraksi. Lima pelaku disebut berinisial NM, IKA, IKR, IKJ, dan satu pelaku lain, sedangkan dua pelaku berstatus anak.

Polisi menerapkan pasal berbeda sesuai peran dan tindak pidana yang disangkakan. NM dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan pelaku lain dijerat pasal pencurian dan pencurian dengan kekerasan.

Dalam keterangan terpisah, Polresta Denpasar mengimbau wisatawan tidak mengenakan perhiasan mencolok saat berjalan kaki. Polisi juga meminta korban melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.