Bali Aktual

Sabtu, 7 November 2026

Polisi Tangkap HGV Usai Jambret Warga Italia di Sanur

Polisi menangkap HGV (22) alias ARAP setelah dugaan penjambretan terhadap Morena, warga Italia, di Jalan Kesari II, Sanur. Korban terjatuh dan mengalami luka.

Oleh

· 2 menit baca

Denpasar — Polisi menangkap HGV (22) alias ARAP pada Jumat, 6 November 2026, setelah ia diduga menjambret perempuan warga Italia di Jalan Kesari II, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Kamis, 5 November 2026.

Korban bernama Morena. Saat bersepeda, tasnya yang berada di keranjang depan ditarik dari belakang oleh pengendara sepeda motor. Morena mempertahankan tas itu hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Tas tersebut tidak berhasil dibawa pelaku.

Morena mengalami luka robek di kepala serta luka pada hidung dan lengan. Warga membawanya untuk mendapat penanganan medis. Polisi menyebut pelaku merupakan warga Denpasar yang tidak bekerja dan diduga beraksi seorang diri.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan menangkap HGV di kediamannya di Jalan Akasia XIII, Denpasar Timur. Ia dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan disebut tidak melakukan perlawanan. Polisi menyita pakaian, helm, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Penangkapan di Sanur mengingatkan pembaca menyimpan barang rapat

Bagi krama, pekerja, dan wisatawan yang bersepeda di Sanur, kejadian ini menunjukkan risiko ketika tas diletakkan di keranjang depan. Barang berharga sebaiknya disimpan dalam tas yang melekat pada tubuh dan tidak mudah ditarik dari sisi jalan. Pengguna jalan yang melihat kejadian serupa dapat mengutamakan keselamatan, mengingat ciri pelaku dan kendaraan, lalu melapor kepada polisi.

Peristiwa berlangsung di kawasan Sanur, wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, bukan Kecamatan Denpasar Timur, meskipun pelaku ditangkap di Denpasar Timur. Polisi menyebut HGV dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian serta Pasal 479 jo Pasal 17 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang disebut dalam laporan adalah enam tahun penjara.

HGV kini menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Selatan. Laporan yang tersedia tidak menyebut jadwal persidangan atau perubahan layanan publik bagi warga pada hari itu.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.