Bali Aktual

Jumat, 6 November 2026

Polisi Amankan Karyawan Tway Air di Bandara Bali

Polisi mengamankan MR, senior supervisor Tway Air, terkait dugaan penggelapan Rp689.560.000 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dana itu disebut dipakai untuk judi online.

Oleh

· 2 menit baca

Mangupura — MR (33), senior supervisor Tway Air, diamankan pada Minggu (1/11/2026) setelah diduga menggelapkan uang operasional perusahaan sebesar Rp689.560.000 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menyebut dana itu ditarik tunai dan ditransfer berulang kali dari rekening operasional cabang Bali ke rekening pribadi MR serta rekening istrinya. Polisi menyebut uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Kasus berlangsung pada 7 Juli 2025 hingga 16 November 2025. Perwakilan Tway Air di Indonesia, DL (36), melaporkan perkara itu pada 5 Februari 2026 setelah audit manajemen pusat di Korea Selatan menemukan kejanggalan pada rekening koran Bank Mandiri milik perusahaan.

Mengapa perkara ini penting bagi pembaca Badung

Perkara ini berlangsung di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, salah satu simpul kerja dan layanan utama di Badung. Informasi penangkapan membantu pekerja, penumpang, dan pelaku usaha memahami bahwa proses hukum berlanjut setelah dugaan penyalahgunaan dana dilaporkan.

MR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Tim Opsnal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bekerja sama dengan Tim Jatanras Polresta Samarinda Polda Kalimantan Timur dalam penangkapan tersebut. Setelah itu, MR dibawa ke Bali untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyebut MR mengakui perbuatannya saat diperiksa. Barang bukti yang diamankan antara lain rekening koran Bank Mandiri atas nama Tway Air Co., Ltd., laporan audit keuangan, buku tabungan, kartu identitas karyawan, surat permohonan deposit, serta flashdisk berisi salinan percakapan WhatsApp antara MR dan pelapor DL.

MR disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal yang disebut polisi membawa ancaman pidana penjara paling lama empat tahun untuk penipuan dan paling lama lima tahun untuk penggelapan dalam jabatan.

Bagi pembaca hari ini, tidak ada perubahan tarif, jadwal penerbangan, atau jalur layanan bandara yang disebut dalam laporan. Perkembangan yang tersedia adalah pemeriksaan dan proses penyidikan lanjutan terhadap MR di Bali.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.