SIM Keliling Melayani Lima Wilayah Bali pada 6 November
Layanan SIM keliling tersedia di lima kabupaten/kota Bali pada Jumat, 6 November 2026. Pemohon perlu membawa dokumen persyaratan dan menyesuaikan jam layanan tiap lokasi.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Mangupura — Layanan SIM keliling hadir di lima kabupaten/kota di Bali pada Jumat, 6 November 2026, untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Titik layanan berada di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Tabanan.
Di Badung, layanan dibuka di Damkar Dalung, timur Pasar Dalung, dan Mall Pelayanan Publik Pusat Pemerintahan Badung. Di Denpasar, warga dapat mendatangi Mall Pelayanan Publik Denpasar. Layanan Bangli berada di Pasar Bangbang, Kecamatan Tembuku, sedangkan layanan Jembrana berada di Tempat Pelelangan Ikan Pengambengan. Di Tabanan, lokasi layanan tercantum di Pasar Senggol Tabanan.
Pemohon perlu membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Lokasi dan biaya menentukan layanan hari ini
Jadwal setiap titik berbeda. Badung melayani pukul 08.00 sampai 12.00 WITA. Denpasar mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai. Bangli buka pukul 08.30 sampai 12.00 WITA. Jembrana mulai pukul 08.00 WITA sampai selesai. Tabanan melayani pukul 18.00 sampai 20.00 WITA.
Biaya penerimaan negara bukan pajak untuk perpanjangan SIM A tercantum sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Pemohon juga perlu memperhitungkan biaya tes kesehatan Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000 apabila tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain. Tarif tes tersebut dapat berbeda bila menggunakan fasilitas yang berbeda.
Bagi krama yang hendak memperpanjang SIM pada hari itu, perubahan praktisnya adalah pilihan lokasi tersebar di lima kabupaten/kota dengan jam layanan yang tidak sama. Pastikan masa berlaku SIM belum habis dan dokumen fotokopi sudah disiapkan sebelum datang.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum & Kriminal
Rudenim Denpasar Deportasi Lima WNA dari Bali
Rudenim Denpasar mendeportasi lima WNA dari Tiongkok, Iran, dan Nigeria pada 2–4 November 2026. Pelanggarannya mencakup dugaan pencurian, izin investo…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga




