MDA Bali Soroti Pengawasan LPD Buahan Tabanan
MDA Bali meminta evaluasi regulasi LPD setelah menilai pengawasan LPD Desa Adat Buahan, Kecamatan Tabanan, tidak berjalan optimal. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Rp19,3 miliar dana nasabah.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Tabanan — MDA Bali meminta evaluasi regulasi LPD dan menyoroti lemahnya pengawasan setelah masalah LPD Desa Adat Buahan, Kecamatan Tabanan, mencuat pada 4 November 2026. Petajuh Baga IV Bidang Perekonomian Adat MDA Bali, I Ketut Madra, menyebut pengawasan internal desa adat dan pengawasan eksternal Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD) tidak berjalan optimal.
Menurut MDA Bali, gejala masalah sebenarnya terlihat sejak awal 2026 ketika laba bulanan LPD Buahan menurun. Sebelumnya, LPD tersebut disebut mampu mencatat laba hingga Rp600 juta. LPLPD dinilai semestinya dapat membaca perubahan itu melalui pemeriksaan dan sistem peringatan dini.
Madra juga menyoroti belum adanya pararem LPD, yakni aturan adat tertulis yang mengatur tata kelola dan pengawasan internal. Ia menyebut Peraturan Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang LPD belum optimal melindungi lembaga tersebut. MDA Bali mendorong pengaturan tata kelola dikembalikan kepada desa adat melalui awig-awig atau pararem yang jelas.
Evaluasi pengawasan menentukan perlindungan dana nasabah
Bagi krama dan nasabah di Tabanan, perubahan yang perlu diperhatikan adalah arah pengawasan LPD. LPLPD memiliki tugas pembinaan teknis, pemeriksaan, pelatihan, penanganan pengaduan, serta evaluasi kesehatan dan peringkat risiko LPD setiap tiga bulan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017. Namun, laporan MDA Bali menyebut fungsi peringatan dini belum mampu mencegah masalah di LPD Buahan.
Kasus yang menjadi latar belakang sorotan ini menyangkut dugaan penyalahgunaan dana nasabah sebesar Rp19,3 miliar di LPD Desa Adat Buahan. Ketua LPD berinisial IGMS dikenai sanksi adat bersama keluarga kecilnya dan diwajibkan mengembalikan dana secara bertahap. Dalam paruman desa adat pada 28 Oktober 2026, ia disebut menyatakan sanggup mencicil Rp3 juta per bulan.
Untuk pembaca hari ini, belum ada perubahan tarif atau jadwal layanan yang disebut dalam laporan. Informasi yang tersedia berfokus pada evaluasi regulasi, pengawasan LPD, serta kewajiban pengembalian dana nasabah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Tabanan Bahas RDTR Penebel, Wanasari, dan Luwus
Pemkab Tabanan membahas rancangan struktur dan pola ruang Penebel, Wanasari, serta Luwus pada 3 November 2026. KLHS ikut menilai potensi dampaknya ter…
Terbaru di Hukum & Kriminal
Berita utama hari ini

Baca juga



