Tabanan Bahas RDTR Penebel, Wanasari, dan Luwus
Pemkab Tabanan membahas rancangan struktur dan pola ruang Penebel, Wanasari, serta Luwus pada 3 November 2026. KLHS ikut menilai potensi dampaknya terhadap lingkungan hidup.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Tabanan — Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Konsultasi Publik (KP) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk wilayah Penebel, Wanasari, dan Luwus pada Selasa, 3 November 2026.
Kegiatan berlangsung pukul 08.00–16.00 WITA di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jalan Kresna No. 1, Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Penanggung jawabnya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabanan.
Forum ini membahas hasil analisis, tujuan, konsep rencana struktur ruang, dan rencana pola ruang RDTR. Peserta juga mengikuti pembahasan isu pembangunan berkelanjutan serta materi tata ruang yang berpotensi memengaruhi lingkungan hidup.
Wilayah Perencanaan Penebel mencakup 12 desa di Kecamatan Penebel. Wilayah Perencanaan Wanasari meliputi wilayah Kecamatan Penebel dan Kecamatan Tabanan, sedangkan Wilayah Perencanaan Luwus mencakup 11 desa di Kecamatan Baturiti.
RDTR menjadi acuan perubahan ruang di Tabanan
Penyusunan RDTR dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Tabanan, instansi vertikal, akademisi, organisasi profesi, kelembagaan adat, subak, pelaku usaha, dan masyarakat. Subak adalah organisasi pengelola irigasi tradisional Bali yang juga berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian.
Dalam sesi KLHS, peserta membahas isu pembangunan berkelanjutan strategis dan mengidentifikasi muatan rencana tata ruang yang dapat berpengaruh terhadap lingkungan hidup. Pemerintah Provinsi Bali menyebut fasilitasi dan bantuan teknis penyusunan RDTR ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Agenda juga mencakup planning charrette, yaitu pembahasan konsep rencana ruang bersama pemangku kepentingan, serta perumusan kesepakatan dan penandatanganan berita acara hasil pembahasan.
Bagi warga di Kecamatan Penebel, Kecamatan Tabanan, dan Kecamatan Baturiti, perubahan yang perlu dicatat hari itu adalah dimulainya pembahasan bersama mengenai struktur dan pola ruang untuk tiga wilayah perencanaan tersebut. Belum ada tarif, jalur, atau tenggat layanan publik baru yang disebutkan dalam laporan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Data Bali
Berapa Cakupan RDTR Bali? Baru 23,20 Persen Wilayah
Seluruh kabupaten dan kota di Bali telah memiliki RTRW, tetapi cakupan RDTR baru 23,20 persen hingga 11 Juli 2024. Berikut angka per daerah dan cara m…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





