Bali Aktual

Rabu, 4 November 2026

Tabanan Bahas RDTR Penebel, Wanasari, dan Luwus

Pemkab Tabanan membahas rancangan struktur dan pola ruang Penebel, Wanasari, serta Luwus pada 3 November 2026. KLHS ikut menilai potensi dampaknya terhadap lingkungan hidup.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sawah di Tabanan, Bali.
Ilustrasi: Sawah di Tabanan, Bali. · Foto: CEphoto, Uwe Aranas / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

Tabanan — Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Konsultasi Publik (KP) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk wilayah Penebel, Wanasari, dan Luwus pada Selasa, 3 November 2026.

Kegiatan berlangsung pukul 08.00–16.00 WITA di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jalan Kresna No. 1, Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Penanggung jawabnya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabanan.

Forum ini membahas hasil analisis, tujuan, konsep rencana struktur ruang, dan rencana pola ruang RDTR. Peserta juga mengikuti pembahasan isu pembangunan berkelanjutan serta materi tata ruang yang berpotensi memengaruhi lingkungan hidup.

Wilayah Perencanaan Penebel mencakup 12 desa di Kecamatan Penebel. Wilayah Perencanaan Wanasari meliputi wilayah Kecamatan Penebel dan Kecamatan Tabanan, sedangkan Wilayah Perencanaan Luwus mencakup 11 desa di Kecamatan Baturiti.

RDTR menjadi acuan perubahan ruang di Tabanan

Penyusunan RDTR dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Tabanan, instansi vertikal, akademisi, organisasi profesi, kelembagaan adat, subak, pelaku usaha, dan masyarakat. Subak adalah organisasi pengelola irigasi tradisional Bali yang juga berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian.

Dalam sesi KLHS, peserta membahas isu pembangunan berkelanjutan strategis dan mengidentifikasi muatan rencana tata ruang yang dapat berpengaruh terhadap lingkungan hidup. Pemerintah Provinsi Bali menyebut fasilitasi dan bantuan teknis penyusunan RDTR ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Agenda juga mencakup planning charrette, yaitu pembahasan konsep rencana ruang bersama pemangku kepentingan, serta perumusan kesepakatan dan penandatanganan berita acara hasil pembahasan.

Bagi warga di Kecamatan Penebel, Kecamatan Tabanan, dan Kecamatan Baturiti, perubahan yang perlu dicatat hari itu adalah dimulainya pembahasan bersama mengenai struktur dan pola ruang untuk tiga wilayah perencanaan tersebut. Belum ada tarif, jalur, atau tenggat layanan publik baru yang disebutkan dalam laporan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.