Bali Aktual

Kamis, 5 November 2026

DPRD Bangli Setujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah

DPRD Bangli menyetujui tiga rancangan peraturan daerah pada 2 November 2026, mencakup pembentukan Desa Lumbuan serta penyertaan modal kepada Bali Mandara dan Bank BPD Bali.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pondok sederhana beratap seng di tepi petak sawah berair yang dikelilingi tanaman hijau.
Ilustrasi: Pondok sederhana beratap seng di tepi petak sawah berair yang dikelilingi tanaman hijau. · Foto: Tom Fisk / Pexels

Kabupaten Bangli — DPRD Bangli menyetujui tiga rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna pada 2 November 2026. Rapat itu berlangsung di Bangli dan dihadiri Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar.

Mengapa ini penting: Keputusan ini menjadi dasar perubahan status Desa Persiapan Lumbuan serta rencana penyertaan modal daerah kepada Bali Mandara dan Bank BPD Bali.

Tiga rancangan tersebut akan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah diajukan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika memimpin rapat paripurna itu.

Menurut Bali Post, rancangan pertama mengatur pembentukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi Desa Lumbuan. Dua rancangan lainnya mengatur penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) dan PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

Pembentukan Desa Lumbuan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pembahasan sebelumnya, fraksi-fraksi DPRD meminta pemerintah memastikan persyaratan administratif, teknis, serta kepastian batas wilayah desa.

Pemerintah Kabupaten Bangli juga menyatakan penyertaan modal harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kajian kelayakan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Penyertaan modal kepada Bali Mandara diharapkan memperluas akses penjaminan bagi pelaku usaha produktif, sedangkan penyertaan modal kepada Bank BPD Bali diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dan layanan perbankan.

Persetujuan tiga rancangan itu merupakan tahap akhir pembahasan di DPRD sebelum penetapan sebagai peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.