Bali Aktual

Selasa, 3 November 2026

Layanan Penerbitan dan Perpanjangan Paspor Dibuka di MPP Bangli

Pemerintah Kabupaten Bangli dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyepakati pembukaan layanan penerbitan dan perpanjangan paspor di MPP Bangli pada 2 November 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang menulis di buku catatan di meja kerja dekat cap stempel dan bantalan tinta.
Ilustrasi: Seseorang menulis di buku catatan di meja kerja dekat cap stempel dan bantalan tinta. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bangli — Pemerintah Kabupaten Bangli dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menandatangani nota kesepakatan pembukaan layanan penerbitan dan perpanjangan paspor pada Senin, 2 November 2026. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bangli.

Mengapa ini penting: Warga Bangli dan calon tenaga kerja dari Lembaga Pelatihan Kerja dapat mengurus penerbitan atau perpanjangan paspor melalui MPP Bangli tanpa ke Denpasar.

Kesepakatan itu ditandatangani Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat umum dan calon tenaga kerja dari Lembaga Pelatihan Kerja di Kabupaten Bangli melalui MPP Kabupaten Bangli.

Menurut Bali Post dan Bali Portal News, pembukaan layanan ini membuat warga Bangli tidak perlu mengurus pembuatan atau perpanjangan paspor ke Denpasar. Kerja sama itu juga dihadiri jajaran kepala dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli serta perwakilan pengurus LPK se-Kabupaten Bangli.

Bupati Bangli mengatakan kehadiran layanan keimigrasian di MPP diharapkan mempersingkat waktu dan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Layanan tersebut menjadi bagian dari peningkatan koordinasi pelayanan dokumen keimigrasian antara Pemerintah Kabupaten Bangli dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Layanan untuk masyarakat dan LPK

Nota kesepakatan mencakup pelayanan penerbitan dan perpanjangan paspor. Sasaran layanan meliputi masyarakat umum serta LPK yang mendampingi calon tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bangli.

Dengan layanan di MPP, pengurusan dokumen keimigrasian dapat dilakukan di Bangli tanpa perjalanan ke Denpasar untuk kebutuhan penerbitan atau perpanjangan paspor.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.