Bali Aktual

Selasa, 3 November 2026

Satpol PP Gianyar Tertibkan 10 Money Changer Tanpa Izin di Tegallalang

Satpol PP Gianyar memeriksa 13 usaha penukaran valuta asing di Desa Adat Tegallalang pada 2 November 2026. Sepuluh usaha belum memenuhi kelengkapan izin dan diberi tanda ilegal.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tangan memasukkan segepok uang dolar ke dalam mesin penghitung uang di atas meja.
Ilustrasi: Tangan memasukkan segepok uang dolar ke dalam mesin penghitung uang di atas meja. · Foto: cottonbro studio / Pexels

Desa Adat Tegallalang — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar bersama sejumlah instansi menertibkan usaha penukaran valuta asing di Desa Adat Tegallalang pada Senin, 2 November 2026. Petugas memeriksa 13 lokasi usaha dan menemukan 10 di antaranya belum memenuhi kelengkapan perizinan.

Mengapa ini penting: Sepuluh usaha penukaran valuta asing di Tegallalang diberi tanda ilegal dan terancam penutupan jika tidak melengkapi izin setelah pembinaan dan teguran.

Operasi itu melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata, pemerintah desa, aparat keamanan, serta pecalang Desa Adat Tegallalang. Menurut RRI, pemeriksaan dilakukan setelah pemerintah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas usaha penukaran valuta asing yang diduga tidak berizin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar I Putu Dian Yudanegara mengatakan pemerintah sebelumnya telah menyosialisasikan kewajiban perizinan dan memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk melengkapinya. Dari 13 usaha yang diperiksa, hanya tiga yang telah mengantongi izin resmi.

Petugas memasang tanda ilegal dan mencabut papan informasi kurs pada 10 usaha yang belum berizin. Pemerintah Kabupaten Gianyar menyatakan pengawasan akan dilanjutkan.

Apabila pemilik usaha tetap tidak memenuhi ketentuan setelah pembinaan dan teguran, pemerintah daerah dapat mengambil langkah hukum, termasuk menutup tempat usaha, kata Yudanegara sebagaimana diberitakan RRI.

Penertiban di Tegallalang merupakan bagian dari pengawasan terhadap usaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan administrasi. Bali Post melaporkan operasi tersebut juga melibatkan unsur TNI-Polri dan aparat desa adat setempat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.