Koster Dukung Penindakan WNA dan Penguatan Pengawasan Mulai 2027
Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Dalam konferensi pers 26 Oktober 2026, ia juga menyampaikan rencana memasukkan Imigrasi ke Forkopimda Plus mulai 2027.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Badung — Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penindakan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan dalam konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing pada 26 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Sebanyak 17 WNA menjalani detensi, sementara mulai 2027 unsur Imigrasi direncanakan masuk Forkopimda Plus Bali untuk memperkuat pengawasan orang asing.
Koster menegaskan Bali tetap terbuka bagi wisatawan nusantara dan mancanegara, tetapi wisatawan wajib menaati hukum Indonesia serta menghormati adat, tradisi, dan budaya masyarakat Bali, menurut Bali Media Center Pemerintah Provinsi Bali.
Penanganan dua kasus
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani memaparkan dua kasus dalam konferensi pers tersebut. Kasus pertama berkaitan dengan peredaran video asusila yang diduga diproduksi di Karangasem dan ditangani Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.
Kasus kedua melibatkan 17 WNA di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Menurut Detik Bali, petugas mengamankan mereka pada 22 Oktober 2026 karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kegiatan pinjaman pribadi secara daring.
Detik Bali melaporkan 17 WNA itu terdiri atas 15 warga negara Malaysia dan 2 warga negara Singapura. Imigrasi menerapkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menempatkan mereka dalam detensi sambil menjalani proses tindakan administratif keimigrasian.
Koordinasi mulai 2027
Dalam konferensi pers yang sama, Koster menyampaikan rencana memasukkan unsur Imigrasi ke dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Plus Provinsi Bali mulai 2027. Menurut Detik Bali, rencana itu ditujukan untuk memperkuat koordinasi pengawasan orang asing di Bali.
Rencana tersebut mencakup koordinasi untuk menangani persoalan seperti pelanggaran izin tinggal, dugaan tindakan asusila, dan kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Koster juga menyatakan pengelolaan pariwisata harus menjaga keamanan, ketertiban, serta nilai adat dan budaya Bali.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Data Bali
Koster Dorong Pembiayaan UMKM Bali ke Sektor Produksi
Data forum pembiayaan pemerintah menunjukkan porsi KUR untuk sektor produksi mencapai 65,9 persen hingga 21 Oktober 2026. Pemprov Bali mendorong akses…
Terbaru di Pariwisata
Berita utama hari ini

Baca juga



