Bali Aktual

Senin, 2 November 2026

Koster Dukung Penindakan WNA dan Penguatan Pengawasan Mulai 2027

Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Dalam konferensi pers 26 Oktober 2026, ia juga menyampaikan rencana memasukkan Imigrasi ke Forkopimda Plus mulai 2027.

Oleh

· 2 menit baca

Badung — Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penindakan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan dalam konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing pada 26 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Sebanyak 17 WNA menjalani detensi, sementara mulai 2027 unsur Imigrasi direncanakan masuk Forkopimda Plus Bali untuk memperkuat pengawasan orang asing.

Koster menegaskan Bali tetap terbuka bagi wisatawan nusantara dan mancanegara, tetapi wisatawan wajib menaati hukum Indonesia serta menghormati adat, tradisi, dan budaya masyarakat Bali, menurut Bali Media Center Pemerintah Provinsi Bali.

Penanganan dua kasus

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani memaparkan dua kasus dalam konferensi pers tersebut. Kasus pertama berkaitan dengan peredaran video asusila yang diduga diproduksi di Karangasem dan ditangani Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.

Kasus kedua melibatkan 17 WNA di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Menurut Detik Bali, petugas mengamankan mereka pada 22 Oktober 2026 karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kegiatan pinjaman pribadi secara daring.

Detik Bali melaporkan 17 WNA itu terdiri atas 15 warga negara Malaysia dan 2 warga negara Singapura. Imigrasi menerapkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menempatkan mereka dalam detensi sambil menjalani proses tindakan administratif keimigrasian.

Koordinasi mulai 2027

Dalam konferensi pers yang sama, Koster menyampaikan rencana memasukkan unsur Imigrasi ke dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Plus Provinsi Bali mulai 2027. Menurut Detik Bali, rencana itu ditujukan untuk memperkuat koordinasi pengawasan orang asing di Bali.

Rencana tersebut mencakup koordinasi untuk menangani persoalan seperti pelanggaran izin tinggal, dugaan tindakan asusila, dan kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Koster juga menyatakan pengelolaan pariwisata harus menjaga keamanan, ketertiban, serta nilai adat dan budaya Bali.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.