Bali Aktual

Senin, 2 November 2026

Berapa Cakupan RDTR Bali? Baru 23,20 Persen Wilayah

Seluruh kabupaten dan kota di Bali telah memiliki RTRW, tetapi cakupan RDTR baru 23,20 persen hingga 11 Juli 2024. Berikut angka per daerah dan cara membaca datanya.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sepasang tangan di atas meja kayu sedang memilih peralatan gambar arsitektur di dekat sketsa bangunan.
Ilustrasi: Sepasang tangan di atas meja kayu sedang memilih peralatan gambar arsitektur di dekat sketsa bangunan. · Foto: Ron Lach / Pexels

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bali belum mencakup seluruh wilayah provinsi. Data Pemerintah Provinsi Bali hingga 11 Juli 2024 mencatat 24 RDTR telah ditetapkan, dengan cakupan 23,20 persen atau 129.699,32 hektare dari 559.001,27 hektare wilayah yang dianalisis.

Apa itu RDTR dan mengapa angkanya penting?

RDTR adalah dokumen yang merinci pemanfaatan ruang pada wilayah perencanaan. Angka cakupan menunjukkan bagian wilayah yang sudah memiliki rencana rinci, bukan persentase seluruh kabupaten atau kota yang telah mempunyai aturan tata ruang.

Pemerintah Provinsi Bali menyatakan seluruh kabupaten dan kota di Bali telah memiliki penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, cakupan RDTR provinsi baru 23,20 persen berdasarkan data hingga 11 Juli 2024, menurut laman resmi penataan ruang Bali.

Berapa RDTR yang sudah ditetapkan?

Provinsi Bali memiliki 24 RDTR yang ditetapkan melalui peraturan bupati atau wali kota, menurut Pemerintah Provinsi Bali, 2024. Dokumen itu tersebar di beberapa kabupaten dan Kota Denpasar.

Cakupan tertinggi tercatat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, masing-masing 100 persen dari wilayah kabupaten atau kota yang dihitung dalam tabel pemerintah provinsi, 2024.

Daerah mana yang cakupannya belum penuh?

Gianyar memiliki cakupan RDTR 65,40 persen, sedangkan Bangli 23,18 persen, Tabanan 15,93 persen, dan Jembrana 13,91 persen, menurut Pemerintah Provinsi Bali, 2024.

Karangasem tercatat 9,17 persen dan Buleleng 6,23 persen. Klungkung tercatat 0 persen dalam tabel cakupan RDTR tersebut, menurut Pemerintah Provinsi Bali, 2024.

Bagaimana membaca angka luas wilayahnya?

Luasan 129.699,32 hektare adalah wilayah yang tercakup dalam RDTR, sementara 559.001,27 hektare merupakan total wilayah yang dianalisis dalam penghitungan pemerintah provinsi. Angka itu tidak sama dengan luas administratif Bali dalam semua sumber karena pengukuran dan cakupan datanya berbeda.

Sebagai pembanding administratif, laman Pemerintah Provinsi Bali yang merujuk Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 mencatat Bali terdiri atas 9 kabupaten atau kota. Sumber yang sama mencantumkan luas wilayah provinsi 5.582,827 kilometer persegi berdasarkan penghitungan BIG, 2025.

Apa kesimpulan dari data ini?

Data tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan RTRW di seluruh kabupaten dan kota tidak berarti seluruh wilayah sudah memiliki RDTR. RDTR yang telah ditetapkan baru mencakup 23,20 persen wilayah yang dianalisis hingga 11 Juli 2024, dengan perbedaan cakupan yang besar antardaerah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Data Bali

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.