DPRD Tabanan Perjelas Moratorium 13 Bangunan Jatiluwih
DPRD Tabanan menyebut 13 bangunan usaha di DTW Jatiluwih terkena moratorium. Aturan pelaksanaannya diminta selaras dengan RTRW dan Perbup serta melindungi hak warga lokal.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Tabanan — DPRD Tabanan menyebut 13 bangunan usaha di DTW Jatiluwih telah terkena moratorium pada 30 Oktober 2026 dan meminta aturan turunannya diselaraskan dengan RTRW serta Perbup.
Permintaan itu disampaikan untuk memberi kepastian mengenai bangunan yang ditangguhkan di kawasan DTW Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. DPRD Tabanan meminta ketentuan tersebut mengatur bentuk bangunan, bahan yang digunakan, dan luas bangunan.
Moratorium ini berkaitan dengan 13 bangunan usaha masyarakat yang berada di kawasan wisata Jatiluwih. Aturan pelaksanaannya diminta tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan peraturan bupati (Perbup) sebagai aturan turunannya.
Aturan yang jelas menentukan ruang usaha dan hak warga Jatiluwih
Bagi krama dan pelaku usaha di Jatiluwih, kejelasan aturan diperlukan untuk mengetahui bangunan apa saja yang ditangguhkan dan penyesuaian apa yang harus dilakukan. Ketentuan mengenai bentuk, bahan, serta luas bangunan dapat menjadi acuan sebelum warga memperbaiki atau mengembangkan bangunan usaha.
DPRD Tabanan juga meminta moratorium mengakomodasi hak masyarakat setempat. Salah satu hal yang disorot ialah kemungkinan pengecualian bagi pembangunan rumah tinggal warga lokal di Jatiluwih.
Moratorium sebelumnya diterapkan setelah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyoroti usaha pariwisata di kawasan Jatiluwih. Kawasan ini merupakan lanskap budaya subak dan situs warisan budaya dunia, sehingga perubahan bangunan dan fungsi lahan menjadi bagian dari penataan yang perlu diselaraskan.
Untuk pembaca hari ini, belum ada angka tarif, jadwal layanan, atau tenggat pembangunan baru yang disebut dalam laporan. Perubahan yang berlaku ialah perlunya menunggu aturan moratorium yang lebih rinci dan selaras dengan RTRW serta Perbup sebelum mengambil keputusan terkait bangunan usaha atau rumah tinggal di kawasan tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
DPRD Tabanan Minta LP2B Beri Insentif dan Bebaskan PBB-P2
DPRD Tabanan dalam rapat paripurna internal 18 September 2026 mendorong ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disertai insentif b…
Terbaru di Budaya

Berita utama hari ini

Baca juga




