Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

DPRD Tabanan Minta LP2B Beri Insentif dan Bebaskan PBB-P2

DPRD Tabanan dalam rapat paripurna internal 18 September 2026 mendorong ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disertai insentif bagi pemilik lahan, penguatan irigasi, dan pembebasan PBB-P2 untuk lahan pertanian basah…

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lahan sawah basah tergenang air dengan latar belakang rumah dan langit senja berawan.
Ilustrasi: Lahan sawah basah tergenang air dengan latar belakang rumah dan langit senja berawan. · Foto: Tibr_ / Pexels

SingasanaDPRD Tabanan meminta pemerintah daerah memastikan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berpihak pada kesejahteraan petani, antara lain melalui pemberian insentif, penguatan jaringan irigasi, dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan pertanian basah.

Isu LP2B dibahas dalam rapat paripurna internal DPRD Tabanan pada Jumat, 18 September 2026, yang menyepakati hasil pembahasan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis. Kelima ranperda tersebut adalah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, Penyertaan Modal pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), serta Perlindungan LP2B.

Insentif dan pembebasan pajak untuk LP2B

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan perlindungan LP2B tidak boleh menambah beban pemilik lahan. Menurut Arnawa, pemilik lahan yang masuk kawasan LP2B perlu memperoleh insentif yang diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Arnawa juga menyampaikan perlunya jaminan sarana pendukung pertanian, terutama jaringan irigasi, agar lahan yang ditetapkan sebagai LP2B tetap produktif dan bukan sekadar ditetapkan di atas kertas. Ia menekankan lahan sawah atau lahan pertanian basah seharusnya dibebaskan dari PBB-P2 sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani.

Ranperda Perlindungan LP2B yang dibahas DPRD Tabanan mengatur perlindungan lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan, serta insentif dan disinsentif bagi pemilik lahan. Ketentuan lebih rinci mengenai insentif dan disinsentif akan diatur dalam peraturan bupati setelah ranperda ditetapkan.

Status pembahasan lima ranperda

Dalam rapat paripurna internal Jumat, 18 September 2026, DPRD Tabanan menyepakati hasil pembahasan lima ranperda tersebut. Menurut pemberitaan media lokal, seluruh fraksi pada prinsipnya setuju pembahasan regulasi dilanjutkan dengan membentuk tiga panitia khusus (Pansus) dan mengerahkan Badan Anggaran untuk menyisir aspek teknis dan penganggaran.

Pansus yang dibentuk antara lain Pansus yang membahas Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara dan Perumda Sanjayaning Singasana, serta Pansus yang mengawal Ranperda Perlindungan LP2B untuk membendung alih fungsi lahan sawah produktif di Tabanan. Langkah tersebut menunjukkan pembahasan masih berada pada tahap perumusan regulasi dan belum sampai pada penetapan akhir sebagai peraturan daerah.

Penyertaan modal Perumda Sanjayaning Singasana

Selain isu LP2B, DPRD Tabanan juga menyoroti rencana penyertaan modal sekitar Rp6 miliar untuk Perumda Sanjayaning Singasana. Arnawa menyatakan dewan tidak akan terburu-buru menyetujui tambahan modal tanpa rencana bisnis yang jelas dan terukur.

Menurut keterangan Arnawa, sebelum menyetujui penyertaan modal, DPRD meminta manajemen Perumda Sanjayaning Singasana memaparkan proposal bisnis komprehensif, termasuk arah pengembangan usaha, kinerja, dan kemampuan menghasilkan keuntungan. Sikap ini sejalan dengan pembahasan ranperda penyertaan modal yang diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Konteks Tabanan sebagai lumbung beras

Tabanan dikenal sebagai salah satu lumbung beras di Bali sehingga perlindungan lahan sawah produktif menjadi perhatian dalam perumusan LP2B. Regulasi LP2B yang sedang digodok disebut sebagai benteng hukum untuk menahan laju alih fungsi lahan di daerah tersebut.

Dalam konteks ini, tuntutan DPRD agar LP2B disertai insentif, perbaikan irigasi, dan pembebasan PBB-P2 untuk lahan pertanian basah menjadi bagian dari upaya menjaga produksi pangan sekaligus menjaga daya tahan ekonomi petani di wilayah Tabanan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.