Bali Aktual

Minggu, 1 November 2026

Perda Angkutan Sewa Khusus Bali Memperoleh Nomor Registrasi Kemendagri

Perda Angkutan Sewa Khusus Bali memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri setelah tiga kali revisi. Regulasi itu kini menunggu tanda tangan gubernur sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampilan jarak dekat dasbor dan setir mobil modern dengan kunci terpasang.
Ilustrasi: Tampilan jarak dekat dasbor dan setir mobil modern dengan kunci terpasang. · Foto: Karol D / Pexels

Denpasar — Peraturan Daerah tentang Angkutan Sewa Khusus Provinsi Bali memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri pada sekitar 25 Oktober 2026. Pada 31 Oktober 2026, regulasi itu masih menunggu tanda tangan Gubernur Bali untuk ditetapkan.

Mengapa ini penting: Perda belum berlaku bagi penyelenggara dan pengemudi angkutan sewa khusus di Bali sampai ditandatangani gubernur dan diundangkan.

Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa mengatakan proses tersebut merupakan tahap akhir setelah rancangan perda menjalani fasilitasi, harmonisasi, dan tiga kali revisi. Perda itu sebelumnya disahkan DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali pada 28 Oktober 2025.

Menunggu penetapan

Menurut Suyasa, nomor registrasi Kemendagri terbit sekitar enam hari sebelum keterangannya pada 31 Oktober 2026. Setelah ditandatangani gubernur, perda masih perlu diundangkan agar dapat berlaku sebagai peraturan daerah.

Proses fasilitasi dan harmonisasi berlangsung setelah pengesahan pada 28 Oktober 2025. Dalam perkembangannya, hasil fasilitasi pemerintah pusat menghapus ketentuan khusus mengenai Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dari rancangan perda.

Pemerintah pusat meminta pengaturan angkutan tersebut tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya. Pengaturan layanan dapat dilakukan melalui fitur layanan pada aplikasi angkutan sewa khusus, tanpa membentuk kategori angkutan baru.

Substansi yang berubah

Dinas Perhubungan Bali sebelumnya menyebut hasil fasilitasi Kemendagri dan pertimbangan Kementerian Perhubungan mengharuskan Bali mengikuti aturan transportasi nasional. Sejumlah muatan lokal, termasuk persyaratan domisili atau KTP Bali dan geofencing, disebut harus dihapus dari perda.

Dengan terbitnya nomor registrasi, pembahasan regulasi memasuki tahap penetapan. Perda belum dapat diberlakukan sebelum ditandatangani gubernur dan diundangkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.