Perda Angkutan Sewa Khusus Bali Memperoleh Nomor Registrasi Kemendagri
Perda Angkutan Sewa Khusus Bali memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri setelah tiga kali revisi. Regulasi itu kini menunggu tanda tangan gubernur sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Denpasar — Peraturan Daerah tentang Angkutan Sewa Khusus Provinsi Bali memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri pada sekitar 25 Oktober 2026. Pada 31 Oktober 2026, regulasi itu masih menunggu tanda tangan Gubernur Bali untuk ditetapkan.
Mengapa ini penting: Perda belum berlaku bagi penyelenggara dan pengemudi angkutan sewa khusus di Bali sampai ditandatangani gubernur dan diundangkan.
Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa mengatakan proses tersebut merupakan tahap akhir setelah rancangan perda menjalani fasilitasi, harmonisasi, dan tiga kali revisi. Perda itu sebelumnya disahkan DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali pada 28 Oktober 2025.
Menunggu penetapan
Menurut Suyasa, nomor registrasi Kemendagri terbit sekitar enam hari sebelum keterangannya pada 31 Oktober 2026. Setelah ditandatangani gubernur, perda masih perlu diundangkan agar dapat berlaku sebagai peraturan daerah.
Proses fasilitasi dan harmonisasi berlangsung setelah pengesahan pada 28 Oktober 2025. Dalam perkembangannya, hasil fasilitasi pemerintah pusat menghapus ketentuan khusus mengenai Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dari rancangan perda.
Pemerintah pusat meminta pengaturan angkutan tersebut tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya. Pengaturan layanan dapat dilakukan melalui fitur layanan pada aplikasi angkutan sewa khusus, tanpa membentuk kategori angkutan baru.
Substansi yang berubah
Dinas Perhubungan Bali sebelumnya menyebut hasil fasilitasi Kemendagri dan pertimbangan Kementerian Perhubungan mengharuskan Bali mengikuti aturan transportasi nasional. Sejumlah muatan lokal, termasuk persyaratan domisili atau KTP Bali dan geofencing, disebut harus dihapus dari perda.
Dengan terbitnya nomor registrasi, pembahasan regulasi memasuki tahap penetapan. Perda belum dapat diberlakukan sebelum ditandatangani gubernur dan diundangkan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Budaya
Kalender Bali Tetapkan 15 Oktober 2026 Baik untuk Upacara
Kalender Bali menempatkan Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai Wraspati Kliwon Kulawu dengan sejumlah dewasa ayu untuk upacara dan pembangunan tempat suci.…
Terbaru di Pariwisata

Berita utama hari ini

Baca juga




