Bali Aktual

Minggu, 1 November 2026

Dua Remaja Diproses dalam Kasus Kematian Pemotor di Renon Denpasar

Polisi memproses dua pelajar dalam perkara kematian ESCS setelah korban terjatuh saat dikejar dan diduga ditarik serta ditendang di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, pada 24 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Jalan Raya Puputan — Polisi menetapkan dua remaja, IPKPP, 16 tahun, dan IKASS, 17 tahun, sebagai terduga pelaku dalam kasus kematian ESCS, 23 tahun, pada 24 Oktober 2026. Keduanya ditangkap pada malam hari setelah korban terjatuh dari sepeda motor di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, sekitar pukul 02.30 WITA.

Mengapa ini penting: Perkara ini memengaruhi proses hukum terhadap dua pelajar setelah seorang pengendara meninggal akibat insiden kekerasan di jalan Denpasar pada 24 Oktober 2026.

Perkembangan pada 31 Oktober 2026 menyebut polisi menerapkan Pasal 262 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, menurut keterangan Kapolsek Denpasar Timur, Ajun Komisaris Polisi I Gusti Ngurah Udiana.

Menurut Detik Bali, peristiwa bermula ketika sepeda motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan sepeda motor yang ditumpangi kedua remaja itu di kawasan Bundaran Renon. Perselisihan berlanjut ketika korban berusaha menjauh dan dikejar.

Dalam pengejaran tersebut, polisi menduga IPKPP menendang korban. IKASS kemudian diduga menarik baju dan menendang korban ketika posisi kedua sepeda motor sejajar. Korban terjatuh, sementara kedua remaja itu meninggalkan lokasi.

Korban mengalami luka pada kepala, dagu, dan dada. Ia dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal pada pagi hari yang sama. Polisi mengamankan dua sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban, menurut laporan Detik Bali pada 31 Oktober 2026. Kedua remaja tersebut berstatus pelajar dan perkara diproses di Polsek Denpasar Timur.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.