Polisi Tangkap Dua Terduga Curanmor Klungkung di Canggu
Polisi menangkap AS dan IM di proyek pembangunan Canggu setelah menyelidiki laporan pencurian Honda Scoopy di Gelgel, Klungkung. Keduanya diproses di Polres Klungkung.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Semarapura — Satreskrim Polres Klungkung menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di sebuah proyek pembangunan di Canggu, Kabupaten Badung, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pengungkapan itu dikonfirmasi pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Kedua terduga berinisial AS, 28 tahun, asal Jombang, Jawa Timur, dan IM, 23 tahun, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Polisi menyebut keduanya ditangkap setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Scoopy di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung.
Motor tersebut dilaporkan hilang pada 13 Oktober 2026. Polisi lebih dulu menemukan kendaraan itu di kawasan Renon, Denpasar, pada 29 Oktober 2026, lalu menangkap kedua terduga di proyek pembangunan kawasan Canggu. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui mengambil motor bersama-sama tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Penangkapan di Canggu menghubungkan laporan Gelgel dengan proses hukum
Bagi pembaca di Bali, perkara ini menunjukkan bahwa laporan kehilangan kendaraan di Klungkung ditindaklanjuti lintas wilayah hingga Badung dan Denpasar. Lokasi kejadian berada di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, sedangkan penangkapan berlangsung di Canggu, Kabupaten Badung.
Menurut keterangan polisi, motor sempat dibawa ke Denpasar dan diserahkan kepada seseorang berinisial Sp untuk digadaikan kepada seseorang berinisial Kt. Dari gadai itu, kedua terduga mengaku memperoleh uang sebesar Rp1,5 juta. Polisi turut mengamankan Honda Scoopy warna merah hitam, dua jaket, satu celana jeans biru, satu anak kunci, dan sepasang pelat nomor yang telah dilepas.
Kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Perubahan bagi pembaca hari itu: perkara masih berada pada tahap penyidikan, sehingga informasi resmi berikutnya akan mengikuti proses hukum di Polres Klungkung.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Digimap Beachwalk Kuta Kembali Beroperasi sebagai Apple Premium Partner
Gerai Digimap di Beachwalk Shopping Center, Kuta, Badung, kembali beroperasi sebagai Apple Premium Partner pada 30 Oktober 2026. Gerai ini menyediakan…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga



