Bali Aktual

Sabtu, 31 Oktober 2026

Polisi Tangkap Dua Terduga Curanmor Klungkung di Canggu

Polisi menangkap AS dan IM di proyek pembangunan Canggu setelah menyelidiki laporan pencurian Honda Scoopy di Gelgel, Klungkung. Keduanya diproses di Polres Klungkung.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong bangunan modern yang sepi dan bersih dengan dinding bata serta eskalator di sisi samping.
Ilustrasi: Lorong bangunan modern yang sepi dan bersih dengan dinding bata serta eskalator di sisi samping. · Foto: RAJESH KUMAR VERMA / Pexels

Semarapura — Satreskrim Polres Klungkung menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di sebuah proyek pembangunan di Canggu, Kabupaten Badung, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pengungkapan itu dikonfirmasi pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Kedua terduga berinisial AS, 28 tahun, asal Jombang, Jawa Timur, dan IM, 23 tahun, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Polisi menyebut keduanya ditangkap setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Scoopy di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung.

Motor tersebut dilaporkan hilang pada 13 Oktober 2026. Polisi lebih dulu menemukan kendaraan itu di kawasan Renon, Denpasar, pada 29 Oktober 2026, lalu menangkap kedua terduga di proyek pembangunan kawasan Canggu. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui mengambil motor bersama-sama tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Penangkapan di Canggu menghubungkan laporan Gelgel dengan proses hukum

Bagi pembaca di Bali, perkara ini menunjukkan bahwa laporan kehilangan kendaraan di Klungkung ditindaklanjuti lintas wilayah hingga Badung dan Denpasar. Lokasi kejadian berada di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, sedangkan penangkapan berlangsung di Canggu, Kabupaten Badung.

Menurut keterangan polisi, motor sempat dibawa ke Denpasar dan diserahkan kepada seseorang berinisial Sp untuk digadaikan kepada seseorang berinisial Kt. Dari gadai itu, kedua terduga mengaku memperoleh uang sebesar Rp1,5 juta. Polisi turut mengamankan Honda Scoopy warna merah hitam, dua jaket, satu celana jeans biru, satu anak kunci, dan sepasang pelat nomor yang telah dilepas.

Kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Perubahan bagi pembaca hari itu: perkara masih berada pada tahap penyidikan, sehingga informasi resmi berikutnya akan mengikuti proses hukum di Polres Klungkung.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.