Bali Aktual

Sabtu, 31 Oktober 2026

Mengapa Nyepi Segara Kusamba Menghentikan Aktivitas Laut 12 Jam?

Nyepi Segara di Desa Adat Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, menutup aktivitas laut dan pesisir pada 26 Oktober 2026. Tradisi ini menjadi bagian dari Karya Ngusaba Segara lan Ngusaba Nini.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah perahu bercadik warna putih bersandar di tepi pantai berair jernih.
Ilustrasi: Sebuah perahu bercadik warna putih bersandar di tepi pantai berair jernih. · Foto: Airlangga Jati / Pexels

Kusamba — Desa Adat Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, menghentikan seluruh aktivitas di laut dan pesisir selama 12 jam pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 06.00–18.00 WITA untuk menjalankan Nyepi Segara.

Selama waktu itu, nelayan tidak melaut dan kegiatan lain di perairan maupun Pantai Kusamba ditiadakan. Penutupan ini menjadi bagian dari rangkaian Karya Ngusaba Segara lan Ngusaba Nini di Pura Segara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi adat.

Sehari sebelumnya, Minggu, 25 Oktober 2026, ratusan krama Desa Adat Kusamba mengikuti tradisi mapeed. Mereka berjalan dari Pura Puseh menuju Pura Segara sambil membawa jauman dan pralingga Ida Batara. Iring-iringan ini menempuh jarak sekitar 1,5 kilometer dan turut diikuti generasi muda.

Mengapa Nyepi Segara berarti bagi warga dan pembaca

Nyepi Segara merupakan ungkapan syukur sekaligus penghormatan dan pemuliaan terhadap laut beserta isinya. Dalam rangkaian yang sama, Ngusaba Segara menghormati karunia laut, sedangkan Ngusaba Nini menghormati hasil bumi di sawah. Maknanya berkaitan langsung dengan dua sumber penghidupan warga Kusamba: laut dan sawah.

Bagi pembaca yang hendak menuju pesisir Kusamba pada hari pelaksanaan, perubahan yang perlu diperhatikan adalah tidak adanya aktivitas laut dan pesisir dari pukul 06.00 sampai 18.00 WITA. Nelayan, pengunjung, dan pengguna kawasan pantai perlu menghormati penutupan tersebut serta ketentuan adat yang berlaku.

Nyepi Segara Desa Adat Kusamba telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada 2024. Keterlibatan generasi muda dalam persiapan upacara, pembuatan perlengkapan, penjor, dan mapeed menjadi bagian dari penerusan tradisi di desa adat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Budaya

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.