Bali Aktual

Jumat, 30 Oktober 2026

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA di Badung

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 WNA di Badung pada 13–23 Oktober 2026. Tujuh terkait pemasaran pariwisata, sedangkan lima lainnya overstay.

Oleh

· 2 menit baca

Badung — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Kabupaten Badung pada 13–23 Oktober 2026.

Tujuh WNA dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk penyewaan vila. Lima WNA lainnya dideportasi karena melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Penindakan itu terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Dua WNA sebelumnya diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). OG asal Rumania dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO asal Amerika Serikat dideportasi pada 22 Oktober 2026.

Tiga WNA lain, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang memegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, kedapatan bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama. VG asal Armenia dan VK asal Ukraina diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.

Lima kasus overstay melibatkan RA asal Maroko selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.

Mengapa penindakan ini penting bagi pembaca Badung

Kasus ini menunjukkan bahwa kegiatan pemasaran pariwisata, penyewaan vila, dan pekerjaan di resor harus sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Pemilik usaha, pengelola akomodasi, dan warga yang bekerja sama dengan WNA perlu memastikan kegiatan tersebut tidak melampaui ketentuan izin.

Bagi pembaca di Badung, termasuk wilayah Kuta (Badung) dan kecamatan lain di kabupaten ini, perubahan yang berlaku hari itu adalah pengawasan keimigrasian tetap berjalan melalui patroli rutin. WNA yang tinggal atau bekerja di kawasan pariwisata perlu memeriksa masa berlaku izin dan kesesuaian aktivitasnya sebelum menjalankan kegiatan pemasaran atau pekerjaan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.