Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA di Badung
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 WNA di Badung pada 13–23 Oktober 2026. Tujuh terkait pemasaran pariwisata, sedangkan lima lainnya overstay.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Badung — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Kabupaten Badung pada 13–23 Oktober 2026.
Tujuh WNA dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk penyewaan vila. Lima WNA lainnya dideportasi karena melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Penindakan itu terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Dua WNA sebelumnya diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). OG asal Rumania dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO asal Amerika Serikat dideportasi pada 22 Oktober 2026.
Tiga WNA lain, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang memegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, kedapatan bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama. VG asal Armenia dan VK asal Ukraina diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.
Lima kasus overstay melibatkan RA asal Maroko selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.
Mengapa penindakan ini penting bagi pembaca Badung
Kasus ini menunjukkan bahwa kegiatan pemasaran pariwisata, penyewaan vila, dan pekerjaan di resor harus sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Pemilik usaha, pengelola akomodasi, dan warga yang bekerja sama dengan WNA perlu memastikan kegiatan tersebut tidak melampaui ketentuan izin.
Bagi pembaca di Badung, termasuk wilayah Kuta (Badung) dan kecamatan lain di kabupaten ini, perubahan yang berlaku hari itu adalah pengawasan keimigrasian tetap berjalan melalui patroli rutin. WNA yang tinggal atau bekerja di kawasan pariwisata perlu memeriksa masa berlaku izin dan kesesuaian aktivitasnya sebelum menjalankan kegiatan pemasaran atau pekerjaan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
Bupati Badung Jelaskan Rancangan APBD 2027 di DPRD
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan Rancangan APBD 2027 dalam rapat paripurna DPRD pada 29 Oktober 2026. Pendapatan dirancang lebih dari Rp 1…
Terbaru di Hukum & Kriminal
Berita utama hari ini

Baca juga





