Bali Aktual

Jumat, 30 Oktober 2026

Imigrasi Deportasi WN Ceko setelah Pasarkan Vila di Abang

Imigrasi Buleleng mendeportasi NKH, warga Ceko berusia 46 tahun, setelah menemukan pemasaran vila di Abang, Karangasem, dengan Visa on Arrival.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Bangunan bergaya modern minimalis dengan pintu geser kayu dan tanaman palem di halaman berkerikil.
Ilustrasi: Bangunan bergaya modern minimalis dengan pintu geser kayu dan tanaman palem di halaman berkerikil. · Foto: Raymond Petrik / Pexels

Karangasem — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi warga negara Republik Ceko berinisial NKH dari Bali pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah menemukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.

NKH, 46, menggunakan Visa on Arrival (VoA), yaitu visa kunjungan saat kedatangan. Izin tersebut tidak diperuntukkan bagi pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak diizinkan berdasarkan ketentuan keimigrasian. Petugas menemukan indikasi pemasaran vila melalui Facebook dan pengumuman penjualan yang mencantumkan nomor kontak NKH di bagian depan bangunan.

Penindakan dilakukan sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian. Selain deportasi, NKH diusulkan masuk daftar penangkalan. Dasarnya adalah Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

NKH dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Qatar Airways, penerbangan QR-963, pada rute Denpasar–Doha. Tujuan akhirnya adalah Praha, Republik Ceko.

Mengapa pembaca Bali perlu memperhatikannya

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga asing maupun pemilik usaha di Karangasem bahwa kegiatan pemasaran vila termasuk aktivitas usaha yang harus sesuai dengan izin tinggal. Bagi pemilik vila, promosi melalui media sosial atau papan pengumuman tetap dapat menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian.

Bagi krama dan pelaku usaha lokal di Kecamatan Abang, informasi ini membantu membedakan kunjungan wisata dari kegiatan komersial. Pengelolaan vila, pemasaran, dan penerimaan komisi perlu memperhatikan izin serta aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah bagi pihak yang terlibat.

Imigrasi menyebut pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali menjadi awal terungkapnya dugaan pelanggaran. Setelah proses penindakan selesai, NKH diterbangkan dari Denpasar menuju Doha sebelum melanjutkan perjalanan ke Praha. Usulan penangkalan menjadi tindak lanjut yang menyertai deportasi tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.