Imigrasi Deportasi WN Ceko setelah Pasarkan Vila di Abang
Imigrasi Buleleng mendeportasi NKH, warga Ceko berusia 46 tahun, setelah menemukan pemasaran vila di Abang, Karangasem, dengan Visa on Arrival.
Oleh Arsyid Muhamad
· Peristiwa: · 2 menit baca
Karangasem — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi warga negara Republik Ceko berinisial NKH dari Bali pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah menemukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
NKH, 46, menggunakan Visa on Arrival (VoA), yaitu visa kunjungan saat kedatangan. Izin tersebut tidak diperuntukkan bagi pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak diizinkan berdasarkan ketentuan keimigrasian. Petugas menemukan indikasi pemasaran vila melalui Facebook dan pengumuman penjualan yang mencantumkan nomor kontak NKH di bagian depan bangunan.
Penindakan dilakukan sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian. Selain deportasi, NKH diusulkan masuk daftar penangkalan. Dasarnya adalah Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
NKH dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Qatar Airways, penerbangan QR-963, pada rute Denpasar–Doha. Tujuan akhirnya adalah Praha, Republik Ceko.
Mengapa pembaca Bali perlu memperhatikannya
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga asing maupun pemilik usaha di Karangasem bahwa kegiatan pemasaran vila termasuk aktivitas usaha yang harus sesuai dengan izin tinggal. Bagi pemilik vila, promosi melalui media sosial atau papan pengumuman tetap dapat menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian.
Bagi krama dan pelaku usaha lokal di Kecamatan Abang, informasi ini membantu membedakan kunjungan wisata dari kegiatan komersial. Pengelolaan vila, pemasaran, dan penerimaan komisi perlu memperhatikan izin serta aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah bagi pihak yang terlibat.
Imigrasi menyebut pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali menjadi awal terungkapnya dugaan pelanggaran. Setelah proses penindakan selesai, NKH diterbangkan dari Denpasar menuju Doha sebelum melanjutkan perjalanan ke Praha. Usulan penangkalan menjadi tindak lanjut yang menyertai deportasi tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
Warga Baturinggit Masih Membeli Air Saat Kemarau
Warga Dusun Bantas, Baturinggit, Kubu, masih membeli air bersih lewat mobil tangki. Tarif 5.000 liter sempat mencapai Rp500.000 saat pasokan bahan bak…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





