Bali Aktual

Jumat, 30 Oktober 2026

Tiga Perempuan dalam Jaringan Judi Online Divonis Dua Tahun di Denpasar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada tiga perempuan dalam perkara jaringan judi online lintas negara pada 29 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah laptop menyala menampilkan kode pemrograman di atas meja kayu.
Ilustrasi: Sebuah laptop menyala menampilkan kode pemrograman di atas meja kayu. · Foto: Daniil Komov / Pexels

Pengadilan Negeri Denpasar — Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Indri Jeanefer Tulus, Mikha Gabriela Barahama, dan Ramona Friska Tulus pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ketiganya dinyatakan bersalah dalam perkara jaringan judi online lintas negara.

Mengapa ini penting: Tiga terdakwa dalam perkara jaringan judi online lintas negara kini menjalani konsekuensi putusan dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah Pengadilan Negeri Denpasar.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti menjalankan perjudian tanpa izin, menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, serta menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian atau bagian dari perusahaan perjudian. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Putusan dua tahun tersebut lebih rendah satu tahun daripada tuntutan jaksa.

Peran dalam jaringan

Menurut laporan detikBali, ketiga terdakwa diduga menawarkan situs judi, menyebarkan tautan aplikasi, serta membantu calon pemain membuat akun dan melakukan deposit. Jaringan itu disebut pernah beroperasi di Filipina pada 2024, lalu berpindah ke Kamboja setelah markasnya dibongkar aparat setempat.

Balipost melaporkan ketiga perempuan tersebut ditangkap Polda Bali di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada 12 April 2026. Mereka disebut berafiliasi dengan jaringan judi online di Kamboja dan pernah bekerja pada situs judi di Filipina.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.