Bali Aktual

Jumat, 23 Oktober 2026

Polisi Periksa 89 Saksi dalam Kasus LPD Begawan Gianyar

Polres Gianyar masih menyidik dugaan penyelewengan dana LPD Begawan di Payangan. Sebanyak 89 saksi telah diperiksa, sementara perkiraan kerugian Rp 3,1 miliar masih menunggu audit.

Oleh

· 2 menit baca

Gianyar — Polres Gianyar masih menyidik dugaan penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Begawan di Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penyidik memperkirakan kerugian sementara Rp 3,1 miliar dan telah memeriksa 89 saksi.

Perkara ini telah berjalan sejak 2024. Saksi yang dimintai keterangan berasal dari pengurus LPD, nasabah, prajuru desa adat, Tim 11 Penyelamat LPD, LP LPD Kabupaten Gianyar, auditor, dan akuntan publik.

Polisi masih mendalami pencatatan kredit dan pengelolaan dana. Temuan sementara mencakup nama warga yang tercatat sebagai debitur, tetapi mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman. Ada pula nasabah yang menyatakan kreditnya sudah lunas, sementara administrasi LPD masih mencatat tunggakan.

Audit menentukan langkah berikutnya bagi nasabah LPD Begawan

LPD Begawan tidak lagi beroperasi pada periode 2023 hingga 2024. Kondisi itu membuat nasabah penabung dan deposan mengeluhkan dana yang tidak dapat ditarik. Saat polisi turun, kas LPD disebut sudah kosong.

Angka Rp 3,1 miliar belum menjadi nilai kerugian negara yang ditetapkan secara resmi. Penyidik masih menunggu audit resmi untuk memastikan nilai kerugian dan memperkuat konstruksi perkara. Hingga Jumat, 23 Oktober 2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Polisi masih merapikan data nasabah, mencocokkan keterangan saksi, dan menunggu hasil audit. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit diterima dan konstruksi hukum perkara terpenuhi.

Bagi pembaca hari itu, perubahan yang perlu dicatat adalah proses hukum belum menghasilkan tersangka atau angka kerugian final. Kepastian mengenai nilai kerugian dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu audit.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.