Sidang Vonis Warga Australia di PN Denpasar Ditunda
Sidang vonis SDM di PN Denpasar ditunda hingga 13 November 2026 karena majelis hakim belum siap. Perkara ini berkaitan dengan 0,6 gram sabu.
Oleh Arsyid Muhamad
· 1 menit baca
Denpasar — Sidang vonis terdakwa warga Australia berinisial SDM dalam perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditunda hingga 13 November 2026. Majelis hakim belum siap menyampaikan putusan dalam perkara dengan barang bukti 0,6 gram sabu.
Penundaan sidang berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026. SDM sebelumnya dituntut pidana penjara selama dua tahun dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
Perkara ini berkaitan dengan sabu yang disebut dibeli terdakwa dari Made alias Roofair Indo seharga Rp1,7 juta. Barang bukti yang disita memiliki berat bersih 0,6 gram. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa menyatakan sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri, bukan diperjualbelikan.
Penundaan mengubah jadwal perkara narkoba di Denpasar
Bagi pembaca di Kota Denpasar, termasuk krama dan keluarga yang mengikuti perkara di PN Denpasar, perubahan utama hari ini adalah jadwal pembacaan putusan. Sidang tidak menghasilkan vonis pada agenda sebelumnya dan kini dijadwalkan kembali pada 13 November 2026.
SDM ditangkap pada 5 April 2026 di sebuah guest house di Jalan Gunung Payung, Denpasar. Jaksa menyebut terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I. Terdakwa didampingi kuasa hukum Jupiter G. Lalwani alias Jeje.
Pada sidang berikutnya, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Putusan akhir belum disampaikan oleh majelis hakim PN Denpasar.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Koster Kaji UMP Bali 2027 di Atas Rp3,4 Juta
Wayan Koster menyebut rentang UMP Bali 2027 yang dipertimbangkan berada di atas Rp3,4 juta dan di bawah Rp5,2 juta. Angka itu belum final dan masih di…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga


