Bali Aktual

Sabtu, 24 Oktober 2026

Polisi Tahan Tersangka Penusukan Obeng yang Menewaskan Pekerja di Badung

Polisi menahan AS setelah ia diduga menusuk rekan kerjanya, RJ, dengan obeng di area parkir tempat kerja di Kerobokan Kelod pada 18 Oktober 2026. Korban meninggal setelah sempat dirawat.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Ruangan kosong bernuansa gelap dan dingin dengan pintu terbuka serta jendela berkisi.
Ilustrasi: Ruangan kosong bernuansa gelap dan dingin dengan pintu terbuka serta jendela berkisi. · Foto: Faruk Tokluoğlu / Pexels

Kerobokan Kelod — Pada 21 Oktober 2026, polisi menyatakan telah menahan AS, 24 tahun, dalam perkara penusukan rekan kerjanya, RJ, 26 tahun, yang meninggal setelah ditusuk obeng di lokasi tersebut pada 18 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Polisi menahan tersangka dalam perkara yang menewaskan pekerja di tempat kerja di Kerobokan Kelod dan melanjutkan penyidikan dengan barang bukti satu obeng.

Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Joseph Edward Purba mengatakan peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman dan ketersinggungan saat keduanya bekerja sebagai tenaga engineering. Polisi juga menyebut AS dan RJ sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum terlibat cekcok.

Kronologi perkara

Menurut VIVA Bali dan detikBali, AS menusukkan obeng ke bagian kanan kepala RJ. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Garba Med, Kerobokan, tetapi meninggal akibat pendarahan hebat.

Polisi menangkap AS di lokasi kejadian dan menyita satu obeng yang diduga digunakan dalam penyerangan. Penyidik juga memeriksa saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

Pasal yang diterapkan

Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan berat. VIVA Bali melaporkan ancaman hukuman dalam perkara itu mencapai 10 tahun penjara, sedangkan detikBali menyebut ancaman sembilan tahun untuk pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Perkara tersebut masih ditangani Polsek Kuta Utara. AS telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.