Polres Gianyar Sita 350 Liter Pertalite di Blahbatuh
Polres Gianyar mengamankan M.M. dan menyita 350 liter Pertalite serta Toyota Kijang bermodifikasi di Kecamatan Blahbatuh. Perkara dugaan niaga BBM bersubsidi berlanjut.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Gianyar — Polres Gianyar mengamankan M.M. pada Kamis, 29 Oktober 2026, setelah membongkar dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Polisi menyita 350 liter Pertalite, 10 jeriken berisi masing-masing 35 liter, serta satu Toyota Kijang hijau muda metalik bernomor polisi DK 1598 PF yang telah dipasangi pompa BBM. M.M., pria asal Sumenep, Jawa Timur, diduga membeli Pertalite menggunakan mobil tersebut untuk dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan berlangsung setelah informasi masyarakat mengenai aktivitas M.M. di sekitar SPBU Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Blahbatuh. Menurut keterangan kepolisian, praktik itu dilakukan di sebuah warung sembako di Jalan Raya Belega, Banjar Jasri, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 WITA.
Selain BBM dan kendaraan, petugas mengamankan kunci kontak, surat tanda nomor kendaraan, dua barcode BBM bersubsidi, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga berasal dari transaksi. Polisi menyebut pengangkutan dan niaga tersebut tidak dilengkapi izin usaha yang sah.
350 liter Pertalite menjadi perkara hukum bagi pembeli dan pengecer
Bagi warga Gianyar, perkara ini menjadi pengingat bahwa Pertalite bersubsidi ditujukan untuk penggunaan sesuai ketentuan, bukan untuk ditimbun lalu dijual kembali. Lokasi yang disebut polisi berada di wilayah Blahbatuh, sehingga pembaca dan pelaku usaha di sekitar SPBU perlu memperhatikan penggunaan kendaraan, barcode, serta wadah pengangkutan BBM.
Polisi menjerat M.M. dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perkara berlanjut sesuai proses hukum, termasuk pendalaman asal-usul BBM, penggunaan barcode kendaraan, dan dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.
Untuk pembaca hari ini, tidak ada perubahan tarif atau jadwal SPBU yang dinyatakan dalam laporan. Perubahan yang perlu diperhatikan adalah status M.M. sebagai tersangka yang menjalani proses hukum dan penyitaan barang bukti oleh Polres Gianyar.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Budaya
Polres Gianyar Serap Aspirasi Warga Bedulu
Polres Gianyar menggelar Rembuk Warga di Pura Beji Samuan Tiga, Desa Bedulu, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Warga diajak menyampaikan gangguan kamtibmas…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





