Polda Bali Tangkap Delapan Pelaku Curanmor di Denpasar dan Gianyar
Polda Bali menangkap delapan orang dan menyita 11 sepeda motor dalam pengungkapan curanmor yang dikaitkan dengan 13 TKP di Denpasar dan Gianyar.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Pada 23 Oktober 2026, Polda Bali menangkap delapan orang dan menyita 11 sepeda motor dari pengungkapan pencurian kendaraan bermotor di 13 tempat kejadian perkara di Denpasar dan Gianyar.
Pengungkapan ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam konferensi pers. Delapan orang itu terdiri atas enam terduga pelaku pencurian dan dua terduga penadah. Polisi menyebut pengungkapan perkara berawal dari laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Salah satu terduga pelaku berinisial IKA, 38, asal Kintamani, Bangli, mengaku beraksi di 13 TKP berbeda selama Oktober 2026. Laporan Balipost menyebut wilayah pengungkapan mencakup Denpasar, Gianyar, dan Badung, sementara pengakuan tentang 13 TKP menyebut Denpasar dan Gianyar. Polisi masih mengembangkan pemeriksaan untuk memastikan lokasi kejadian dan kemungkinan jaringan lain.
Barang bukti yang diamankan berjumlah 11 unit sepeda motor. Salah satunya merupakan kendaraan milik Ketua Pecalang Desa Adat Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Kadek Budiana. Pecalang adalah petugas keamanan adat; sepeda motor itu ditemukan penyidik dan telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Warga Denpasar dan Gianyar Perlu Memeriksa Keamanan Motor
Bagi warga di Denpasar dan Gianyar, perkara ini menjadi pengingat untuk tidak meninggalkan kunci pada kendaraan dan memastikan motor terkunci saat ditinggal, terutama ketika berada di sekitar banjar, desa adat, atau lokasi kegiatan adat. Pemeriksaan kendaraan dan pelaporan cepat dapat membantu penyidik menelusuri kendaraan yang hilang.
Polisi menyebut para terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali untuk menjalani proses hukum. Terduga pelaku pencurian dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dua terduga penadah dijerat Pasal 591 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Untuk pembaca hari ini, perubahan praktisnya adalah kendaraan milik pecalang yang sebelumnya hilang sudah ditemukan dan dikembalikan, sedangkan penyidikan terhadap delapan orang masih berlanjut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Koster Kaji UMP Bali 2027 di Atas Rp3,4 Juta
Wayan Koster menyebut rentang UMP Bali 2027 yang dipertimbangkan berada di atas Rp3,4 juta dan di bawah Rp5,2 juta. Angka itu belum final dan masih di…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Berita utama hari ini

Baca juga




