Imigrasi Denpasar Deportasi WN Prancis Overstay 100 Hari
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara Prancis berinisial YGB, 22 tahun, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat,…
Topik
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara Prancis berinisial YGB, 22 tahun, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat,…
Biaya tiket pesawat, verifikasi kewarganegaraan, serta kelengkapan dokumen dan administrasi perjalanan menjadi kendala utama deportasi deteni WNA dari…
Imigrasi Ngurah Rai menolak masuk 574 warga negara asing sepanjang Januari–Agustus 2026 di tengah lebih dari 10 juta perlintasan orang.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi JZ, warga negara China berusia 29 tahun, setelah kedapatan bekerja sebagai pengawas proyek di Bali d…
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 WNA pada 26 Agustus–4 September 2026 dalam patroli Dharma Dewata. Empat terkait penyalahgunaan izin tinggal dan sa…
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Lithuania berinisial BR yang lahir di Israel karena menyalahgunakan visa kunjungan bisnis untuk bekerja se…
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga Nigeria berinisial IO setelah overstay 93 hari. IO tiba di Indonesia lewat Soekarno-Hatta, lalu dipulang…
Sepanjang Januari–Juni 2026, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pelanggar aturan keimigrasian.