Imigrasi Denpasar Deportasi WN Prancis Overstay 100 Hari
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara Prancis berinisial YGB, 22 tahun, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat, 18 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara Prancis berinisial YGB, 22 tahun, setelah yang bersangkutan melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 100 hari. Deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 12.10 WITA, dengan menggunakan penerbangan AirAsia.
Menurut pemberitaan JPNN Bali, YGB dideportasi setelah menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena menyadari masa izin tinggalnya telah melampaui batas. Proses deportasi ditangani oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sampai YGB meninggalkan wilayah Indonesia.
Kronologi Penindakan
Indobalinews melaporkan, Kantor Imigrasi Denpasar mencatat YGB masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, YGB tetap berada di wilayah Indonesia hingga melewati batas waktu yang ditentukan dan tercatat melakukan overstay selama 100 hari.
Atas pelanggaran tersebut, YGB menjalani pemeriksaan dan proses penindakan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah seluruh prosedur administrasi selesai, YGB kemudian dikirim keluar wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Ia menegaskan petugas imigrasi berwenang mengambil tindakan administratif, termasuk deportasi dan penangkalan, jika ditemukan pelanggaran seperti overstay.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, termasuk overstay, pihak imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, salah satunya melalui deportasi,” ujar R. Haryo Sakti.
Data Perkara
Berdasarkan keterangan Imigrasi Denpasar yang dikutip media lokal, data pokok kasus YGB adalah sebagai berikut:
- Warga negara: Prancis
- Inisial dan usia: YGB, 22 tahun
- Jenis izin: Izin Tinggal Kunjungan
- Tanggal masuk Indonesia: 2 April 2026
- Lama overstay: 100 hari
- Moda deportasi: penerbangan AirAsia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Waktu keberangkatan: Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 12.10 WITA
Landasan Hukum dan Sanksi
Indobalinews menyebut tindakan terhadap YGB mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku izinnya berakhir dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Dalam praktik keimigrasian, penjelasan Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut bahwa overstay hingga paling lama 30 hari dikenai denda administratif Rp1 juta per hari, sedangkan overstay lebih dari 60 hari umumnya langsung dikenai tindakan deportasi dan penangkalan. Namun, dalam kasus YGB, media lokal tidak merinci apakah ia dikenai denda sebelum keputusan deportasi serta apakah ia diusulkan masuk daftar penangkalan.
Kasus YGB menambah deretan penindakan keimigrasian terhadap warga negara asing di Bali yang melanggar aturan izin tinggal. Imigrasi menegaskan, kepatuhan terhadap masa berlaku izin tinggal menjadi kewajiban setiap orang asing, dan pelanggaran dapat berujung pada deportasi serta larangan masuk kembali ke Indonesia sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Oktoberfest Bali Digelar 16–17 Oktober 2026 di Denpasar
Oktoberfest dijadwalkan kembali digelar di Das Bistro by Mama’s, Pemogan, Denpasar Selatan, pada 16–17 Oktober 2026. Acara berlangsung pukul 17.00–24.…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga




