Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Imigrasi Denpasar Deportasi WN Prancis Overstay 100 Hari

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara Prancis berinisial YGB, 22 tahun, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat, 18 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Denpasar — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara Prancis berinisial YGB, 22 tahun, setelah yang bersangkutan melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 100 hari. Deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 12.10 WITA, dengan menggunakan penerbangan AirAsia.

Menurut pemberitaan JPNN Bali, YGB dideportasi setelah menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena menyadari masa izin tinggalnya telah melampaui batas. Proses deportasi ditangani oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sampai YGB meninggalkan wilayah Indonesia.

Kronologi Penindakan

Indobalinews melaporkan, Kantor Imigrasi Denpasar mencatat YGB masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, YGB tetap berada di wilayah Indonesia hingga melewati batas waktu yang ditentukan dan tercatat melakukan overstay selama 100 hari.

Atas pelanggaran tersebut, YGB menjalani pemeriksaan dan proses penindakan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah seluruh prosedur administrasi selesai, YGB kemudian dikirim keluar wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Ia menegaskan petugas imigrasi berwenang mengambil tindakan administratif, termasuk deportasi dan penangkalan, jika ditemukan pelanggaran seperti overstay.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, termasuk overstay, pihak imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, salah satunya melalui deportasi,” ujar R. Haryo Sakti.

Data Perkara

Berdasarkan keterangan Imigrasi Denpasar yang dikutip media lokal, data pokok kasus YGB adalah sebagai berikut:

  • Warga negara: Prancis
  • Inisial dan usia: YGB, 22 tahun
  • Jenis izin: Izin Tinggal Kunjungan
  • Tanggal masuk Indonesia: 2 April 2026
  • Lama overstay: 100 hari
  • Moda deportasi: penerbangan AirAsia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai
  • Waktu keberangkatan: Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 12.10 WITA

Landasan Hukum dan Sanksi

Indobalinews menyebut tindakan terhadap YGB mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku izinnya berakhir dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Dalam praktik keimigrasian, penjelasan Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut bahwa overstay hingga paling lama 30 hari dikenai denda administratif Rp1 juta per hari, sedangkan overstay lebih dari 60 hari umumnya langsung dikenai tindakan deportasi dan penangkalan. Namun, dalam kasus YGB, media lokal tidak merinci apakah ia dikenai denda sebelum keputusan deportasi serta apakah ia diusulkan masuk daftar penangkalan.

Kasus YGB menambah deretan penindakan keimigrasian terhadap warga negara asing di Bali yang melanggar aturan izin tinggal. Imigrasi menegaskan, kepatuhan terhadap masa berlaku izin tinggal menjadi kewajiban setiap orang asing, dan pelanggaran dapat berujung pada deportasi serta larangan masuk kembali ke Indonesia sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.