Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Pegadaian Bali Ajak Warga Waspadai Dugaan Penipuan Investasi Emas

PT Pegadaian mengingatkan warga Bali berhati-hati terhadap tawaran investasi emas berimbal hasil tinggi.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Denpasar — PT Pegadaian mengingatkan masyarakat Bali berhati-hati terhadap tawaran investasi emas yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko. Peringatan ini muncul di tengah penanganan dugaan penipuan jual beli emas yang melibatkan PT New Emas Now dengan kerugian sementara dilaporkan mencapai sekitar Rp6,8 miliar dan tengah diselidiki Polda Bali.

Ajakan kewaspadaan disampaikan Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Edy Purwanto, dalam kegiatan media gathering di Denpasar. Dalam pertemuan itu, ia menekankan pentingnya literasi keuangan dan sikap kritis terhadap tawaran investasi emas yang tampak menguntungkan secara instan, terutama ketika menjanjikan keuntungan tetap dan tinggi.

Cara kerja dugaan penipuan emas

Sejumlah laporan menyebut puluhan orang di Bali menjadi korban dugaan penipuan jual beli dan investasi emas yang terkait dengan PT New Emas Now serta jaringan usaha sejenis.

Menurut pemberitaan berbagai media, sedikitnya 23 orang awalnya melaporkan perusahaan jual beli emas PT New Emas Now ke Polda Bali atas dugaan penipuan atau penggelapan, dengan kerugian sementara sekitar Rp6,8 miliar.

Modus yang digunakan antara lain skema buyback emas dengan iming-iming harga tinggi, serta skema pre-order emas yang tidak kunjung dikirim meski dana sudah disetor.

Dalam skema buyback, korban diajak menjual emas ke perusahaan dengan janji harga lebih tinggi dari harga pasaran. Namun, setelah emas diserahkan, pembayaran tidak diterima sesuai kesepakatan.

Polda Bali menyatakan perkara tersebut masih pada tahap penyelidikan. Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan laporan polisi atas nama salah satu korban teregister dengan nomor LP/B/782/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 11 September 2026, dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para terlapor serta perusahaan yang dilaporkan.

Pegadaian: emas untuk menjaga nilai kekayaan

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Edy Purwanto menegaskan bahwa emas pada prinsipnya merupakan instrumen untuk menjaga nilai kekayaan, bukan sarana untuk menjadi kaya secara cepat. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran investasi emas yang menjanjikan imbal hasil besar dalam waktu singkat.

Menurut Edy, tawaran yang menyebut pembelian beberapa keping emas dengan iming-iming tambahan keping emas secara cuma-cuma patut dicermati. Tawaran semacam itu memberi kesan keuntungan langsung, tetapi sering kali tidak sejalan dengan karakter emas sebagai aset lindung nilai.

Edy juga menggarisbawahi hubungan antara risiko dan potensi keuntungan. Tawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dan terus-menerus tanpa kemungkinan kerugian disebutnya sebagai indikasi yang perlu diwaspadai.

Tanda-tanda tawaran bermasalah

Sejalan dengan kasus dugaan penipuan emas di Bali, sejumlah pejabat dan legislator daerah mengingatkan bahwa maraknya tawaran investasi emas dengan skema rumit dan imbal hasil besar memerlukan kewaspadaan publik.

Beberapa ciri yang perlu dicermati antara lain:

  • Janji keuntungan tetap dan tinggi dalam waktu singkat tanpa penjelasan risiko.
  • Skema buyback atau pre-order emas yang tidak disertai kejelasan mekanisme pembayaran dan pengiriman barang.
  • Penggunaan nama perusahaan dan gerai emas yang belum jelas legalitas izin usaha atau status perizinannya.
  • Ketiadaan informasi resmi mengenai identitas pengelola, alamat kantor, dan saluran pengaduan yang dapat diverifikasi.

Anggota Komisi I DPRD Bali, Somvir, dalam pernyataannya mendorong Polda Bali untuk segera menindaklanjuti laporan-laporan dugaan penipuan investasi dan pre-order emas tersebut, sekaligus memeriksa aspek legalitas usaha yang terlibat.

Saran bagi masyarakat

Dalam konteks peningkatan minat terhadap investasi, Pegadaian mengingatkan masyarakat Bali untuk memastikan bahwa tawaran investasi emas berasal dari pihak yang berizin dan menggunakan mekanisme yang jelas.

Masyarakat disarankan memeriksa kembali janji keuntungan, skema pembelian atau penjualan kembali emas, serta identitas perusahaan sebelum menempatkan dana. Jika menemukan indikasi penipuan, warga dapat mengumpulkan bukti transaksi dan komunikasi, kemudian melapor ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.