Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA pada 26 Agustus–4 September

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 WNA pada 26 Agustus–4 September 2026 dalam patroli Dharma Dewata. Empat terkait penyalahgunaan izin tinggal dan satu kasus penipuan, delapan lainnya overstay lebih dari 60 hari.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 1 menit baca

Denpasar — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing selama 26 Agustus hingga 4 September 2026. Penindakan itu dilakukan dalam patroli rutin keimigrasian Dharma Dewata, menurut laporan dua media yang mengutip pejabat imigrasi setempat.

Dari 12 orang itu, empat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tiga di antaranya warga negara Rusia yang disebut menyalahgunakan izin tinggal, sedangkan satu warga negara Kanada dideportasi setelah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dalam perkara penipuan.

Delapan WNA lain dideportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian karena melampaui izin tinggal lebih dari 60 hari. Mereka terdiri atas dua warga negara Inggris serta masing-masing satu warga negara Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan patroli Dharma Dewata dilakukan secara berkala untuk memeriksa keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kantor itu. Dalam penindakan ini, seluruh proses deportasi disebut berlangsung pada rentang 26 Agustus hingga 4 September 2026.

Pola penindakan tersebut sejalan dengan pengawasan keimigrasian yang diperketat di Bali dalam beberapa bulan terakhir. Pada operasi lain yang juga diumumkan Direktorat Jenderal Imigrasi, petugas mengamankan puluhan WNA bermasalah di sejumlah titik di Bali dan menindak sebagian di antaranya dengan deportasi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Berita Bali

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.