KPK Minta Pemda Bali Percepat Sertifikasi Aset
KPK meminta pemerintah daerah se-Bali mempercepat sertifikasi aset tanah dan bangunan serta menindaklanjuti kerugian keuangan daerah. Pemda juga diminta memperketat aturan dan SOP agar aset baru tidak menimbulkan sengketa.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah se-Bali mempercepat penertiban dan penyelamatan aset tanah serta bangunan dalam rapat koordinasi di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis, 5 November 2026.
Rapat koordinasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola itu melibatkan Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Pemerintah Provinsi Bali, serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali. Pembahasan diarahkan pada percepatan sertifikasi aset daerah dan tindak lanjut kerugian keuangan daerah.
KPK juga meminta pemerintah daerah menyusun aturan dan SOP yang ketat agar pengadaan atau pembangunan aset baru tidak kembali menimbulkan sengketa.
Sertifikasi aset menentukan kepastian lahan pemerintah
Proses sertifikasi tidak dapat dituntaskan dalam waktu singkat. Pemerintah daerah masih harus mencari, mengumpulkan, memverifikasi, dan mengklarifikasi dokumen sebelum pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jumlah aset yang banyak membuat penganggaran sertifikasi perlu dilakukan bertahap dan berkelanjutan setiap tahun.
Rakor juga mencatat kendala di Kabupaten Buleleng berupa tumpang tindih Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik pemerintah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan. Persoalan seperti ini perlu diselesaikan bersama BPN dan, bila diperlukan, melalui pengadilan. Di sisi lain, pengadaan lahan untuk pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dan sarana irigasi akan menambah aset baru yang perlu disertifikatkan.
Bagi pembaca di kabupaten/kota Bali, perubahan hari ini bukan berupa penutupan layanan atau perubahan tarif. Pemerintah daerah diminta melaporkan aset yang sudah bersertifikat, masih dalam proses, dan belum tersertifikasi, sekaligus menyampaikan rencana kerja untuk menuntaskan legalisasinya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Budaya
Kalender Bali Tetapkan 15 Oktober 2026 Baik untuk Upacara
Kalender Bali menempatkan Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai Wraspati Kliwon Kulawu dengan sejumlah dewasa ayu untuk upacara dan pembangunan tempat suci.…
Terbaru di Berita Bali

Berita utama hari ini

Baca juga





