Bali Aktual

Kamis, 5 November 2026

KPK Minta Pemda Bali Percepat Sertifikasi Aset

KPK meminta pemerintah daerah se-Bali mempercepat sertifikasi aset tanah dan bangunan serta menindaklanjuti kerugian keuangan daerah. Pemda juga diminta memperketat aturan dan SOP agar aset baru tidak menimbulkan sengketa.

Oleh

· 2 menit baca

Denpasar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah se-Bali mempercepat penertiban dan penyelamatan aset tanah serta bangunan dalam rapat koordinasi di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis, 5 November 2026.

Rapat koordinasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola itu melibatkan Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Pemerintah Provinsi Bali, serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali. Pembahasan diarahkan pada percepatan sertifikasi aset daerah dan tindak lanjut kerugian keuangan daerah.

KPK juga meminta pemerintah daerah menyusun aturan dan SOP yang ketat agar pengadaan atau pembangunan aset baru tidak kembali menimbulkan sengketa.

Sertifikasi aset menentukan kepastian lahan pemerintah

Proses sertifikasi tidak dapat dituntaskan dalam waktu singkat. Pemerintah daerah masih harus mencari, mengumpulkan, memverifikasi, dan mengklarifikasi dokumen sebelum pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jumlah aset yang banyak membuat penganggaran sertifikasi perlu dilakukan bertahap dan berkelanjutan setiap tahun.

Rakor juga mencatat kendala di Kabupaten Buleleng berupa tumpang tindih Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik pemerintah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan. Persoalan seperti ini perlu diselesaikan bersama BPN dan, bila diperlukan, melalui pengadilan. Di sisi lain, pengadaan lahan untuk pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dan sarana irigasi akan menambah aset baru yang perlu disertifikatkan.

Bagi pembaca di kabupaten/kota Bali, perubahan hari ini bukan berupa penutupan layanan atau perubahan tarif. Pemerintah daerah diminta melaporkan aset yang sudah bersertifikat, masih dalam proses, dan belum tersertifikasi, sekaligus menyampaikan rencana kerja untuk menuntaskan legalisasinya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Berita Bali

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.