Bali Aktual

Minggu, 20 September 2026

342 WNA Dideportasi dari Bali pada Semester I 2026

Sepanjang Januari–Juni 2026, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pelanggar aturan keimigrasian.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Denpasar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mendeportasi 342 warga negara asing sepanjang Januari hingga Juni 2026 karena berbagai pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan izin tinggal yang melewati masa berlaku atau overstay.

Selain itu, jajaran imigrasi juga menangani kasus warga asing yang bekerja tanpa izin resmi, terlibat dalam investasi fiktif, serta melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Felucia menjelaskan pengawasan turut menyasar pelanggaran norma adat istiadat dan keterlibatan warga negara asing dalam kegiatan ekonomi ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Pengawasan melibatkan enam kantor imigrasi dan Rudenim

Menurut Felucia, penindakan administratif berupa deportasi kepada 342 WNA tersebut merupakan hasil pengawasan seluruh satuan kerja keimigrasian di Bali.

Satuan kerja yang terlibat meliputi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Pengawasan dilakukan melalui operasi mandiri, patroli keimigrasian, serta koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi terkait.

Felucia menyebut langkah tersebut bagian dari upaya penegakan hukum yang berkesinambungan untuk memastikan kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban umum di Bali.

Kasus kerja sama lintas instansi

Dalam keterangan yang sama, Imigrasi Bali menyoroti sejumlah penanganan kasus yang melibatkan kerja sama lintas instansi pada 2026.

Otoritas imigrasi bersama Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai mengungkap laboratorium gelap pembuatan narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia.

Masih pada 2026, petugas menangkap seorang warga negara Inggris yang berstatus subjek Red Notice Interpol di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Imigrasi Bali juga menggagalkan keberangkatan seorang warga negara Australia yang disebut sebagai buronan Interpol melalui kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kepolisian Federal Australia.

Data Rudenim Denpasar hingga 16 September 2026

Data Rudenim Denpasar memperlihatkan cakupan waktu yang lebih panjang dibandingkan laporan deportasi semester pertama.

Menurut laporan IDN Times yang mengutip Rudenim Denpasar, dalam periode 1 Januari hingga 16 September 2026 tercatat 167 pendetensian, 132 deportasi, dan tujuh pemindahan deteni.

April menjadi bulan dengan catatan tertinggi, yakni 28 pendetensian dan 29 deportasi.

Per 16 September 2026, hunian Rudenim Denpasar mencapai 46 deteni dari kapasitas 80 orang.

Pada periode yang sama tahun 2025, jumlah deteni yang ditahan tercatat 29 orang, sehingga angka 46 deteni pada 2026 menunjukkan peningkatan sekitar 55 persen.

Rudenim Denpasar menerima deteni dari kantor-kantor imigrasi di Bali, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, serta sejumlah kantor imigrasi di Nusa Tenggara Barat yang berada dalam wilayah kerjanya.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi menjelaskan setiap deteni memperoleh anggaran makan Rp39 ribu per hari untuk tiga kali makan.

Ia menambahkan, penahanan dilakukan sampai proses deportasi selesai, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai batas maksimal pendetensian apabila proses deportasi belum dapat dijalankan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.