Bali Aktual

Selasa, 22 September 2026

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua Deteni WNA ke Rudenim Makassar

Rudenim Denpasar memindahkan dua deteni warga Senegal dan Uganda ke Rudenim Makassar pada 16 September 2026. Langkah ini disebut untuk mengoptimalkan anggaran makan deteni di tengah peningkatan jumlah penghuni ruang detensi.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa.
Ilustrasi. Gambar dibuat dengan kecerdasan buatan, bukan foto peristiwa. · Foto: Ilustrasi AI

Denpasar — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memindahkan dua deteni warga negara asing ke Rudenim Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 16 September 2026, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi menyatakan pemindahan MF, laki-laki warga negara Senegal, dan SM, perempuan warga negara Uganda, dilakukan dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar.

Menurut Teguh, kondisi anggaran makan deteni di Denpasar menipis seiring peningkatan jumlah orang yang ditahan di ruang detensi. Pemindahan ke Makassar diharapkan menjaga kecukupan anggaran sambil tetap menjamin hak deteni.

Alasan dan proses pemindahan

Teguh menjelaskan, jumlah deteni di Rudenim Denpasar pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. IDN Times mencatat, per 16 September 2026 terdapat 46 deteni yang menghuni blok hunian, sekitar 58 persen dari kapasitas.

Rudenim Denpasar menyatakan pemindahan MF dan SM dilaksanakan dengan pengawalan dan pengamanan petugas, termasuk saat proses keberangkatan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Menurut keterangan Teguh yang dimuat sejumlah media, sebelum pemindahan, petugas melakukan pemeriksaan dan mitigasi demi keselamatan perjalanan dan kondisi kesehatan deteni.

Pemindahan pada 16 September 2026 itu disebut sebagai salah satu langkah penataan deteni, selain deportasi dan pendetensian baru yang dijalankan sepanjang tahun.

Status keimigrasian MF dan SM

MF didetensi di Rudenim Denpasar sejak 14 Oktober 2025. Menurut Teguh, MF dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena izin tinggalnya melewati masa berlaku selama 25 hari, atau overstay 25 hari.

SM mulai menjalani detensi pada 17 April 2026. Ia didetensi karena diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan cara memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja.

Media yang mengutip keterangan Teguh menyebut, sebelum dipindahkan ke Makassar, MF sempat menjalani upaya pemulangan yang difasilitasi perwakilan Senegal. Upaya tersebut belum berhasil sehingga MF tetap ditempatkan di Rudenim.

Kondisi deteni di Rudenim Denpasar

Data yang disampaikan Teguh menunjukkan peningkatan aktivitas pendetensian dan deportasi sepanjang 2026. Dari 1 Januari hingga 16 September 2026, Rudenim Denpasar mencatat 167 pendetensian, 132 deportasi, dan tujuh pemindahan deteni ke rudenim lain.

Menurut Teguh, peningkatan operasi terhadap warga negara asing di Bali berpengaruh pada beban hunian dan biaya makan di Rudenim Denpasar. Dalam konteks itu, pemindahan MF dan SM ke Rudenim Makassar disebut sebagai bagian dari pengelolaan kapasitas dan anggaran, dengan tetap mengacu pada ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Rudenim Denpasar menyatakan kedua deteni akan ditempatkan lebih lanjut di Rudenim Makassar sambil menunggu proses keimigrasian yang tengah berjalan, termasuk rencana pemulangan ke negara asal.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.