Rudenim Denpasar Pindahkan Dua Deteni WNA ke Rudenim Makassar
Rudenim Denpasar memindahkan dua deteni warga Senegal dan Uganda ke Rudenim Makassar pada 16 September 2026. Langkah ini disebut untuk mengoptimalkan anggaran makan deteni di tengah peningkatan jumlah penghuni ruang detensi.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Denpasar — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memindahkan dua deteni warga negara asing ke Rudenim Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 16 September 2026, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi menyatakan pemindahan MF, laki-laki warga negara Senegal, dan SM, perempuan warga negara Uganda, dilakukan dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar.
Menurut Teguh, kondisi anggaran makan deteni di Denpasar menipis seiring peningkatan jumlah orang yang ditahan di ruang detensi. Pemindahan ke Makassar diharapkan menjaga kecukupan anggaran sambil tetap menjamin hak deteni.
Alasan dan proses pemindahan
Teguh menjelaskan, jumlah deteni di Rudenim Denpasar pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. IDN Times mencatat, per 16 September 2026 terdapat 46 deteni yang menghuni blok hunian, sekitar 58 persen dari kapasitas.
Rudenim Denpasar menyatakan pemindahan MF dan SM dilaksanakan dengan pengawalan dan pengamanan petugas, termasuk saat proses keberangkatan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Menurut keterangan Teguh yang dimuat sejumlah media, sebelum pemindahan, petugas melakukan pemeriksaan dan mitigasi demi keselamatan perjalanan dan kondisi kesehatan deteni.
Pemindahan pada 16 September 2026 itu disebut sebagai salah satu langkah penataan deteni, selain deportasi dan pendetensian baru yang dijalankan sepanjang tahun.
Status keimigrasian MF dan SM
MF didetensi di Rudenim Denpasar sejak 14 Oktober 2025. Menurut Teguh, MF dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena izin tinggalnya melewati masa berlaku selama 25 hari, atau overstay 25 hari.
SM mulai menjalani detensi pada 17 April 2026. Ia didetensi karena diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan cara memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja.
Media yang mengutip keterangan Teguh menyebut, sebelum dipindahkan ke Makassar, MF sempat menjalani upaya pemulangan yang difasilitasi perwakilan Senegal. Upaya tersebut belum berhasil sehingga MF tetap ditempatkan di Rudenim.
Kondisi deteni di Rudenim Denpasar
Data yang disampaikan Teguh menunjukkan peningkatan aktivitas pendetensian dan deportasi sepanjang 2026. Dari 1 Januari hingga 16 September 2026, Rudenim Denpasar mencatat 167 pendetensian, 132 deportasi, dan tujuh pemindahan deteni ke rudenim lain.
Menurut Teguh, peningkatan operasi terhadap warga negara asing di Bali berpengaruh pada beban hunian dan biaya makan di Rudenim Denpasar. Dalam konteks itu, pemindahan MF dan SM ke Rudenim Makassar disebut sebagai bagian dari pengelolaan kapasitas dan anggaran, dengan tetap mengacu pada ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Rudenim Denpasar menyatakan kedua deteni akan ditempatkan lebih lanjut di Rudenim Makassar sambil menunggu proses keimigrasian yang tengah berjalan, termasuk rencana pemulangan ke negara asal.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pariwisata
Kolam di Air Terjun Toya Bulan, Banyu Wana Amertha, dan Taman Sari
Sejumlah air terjun di Bali, seperti Toya Bulan di Bangli, Banyu Wana Amertha di Buleleng, dan Taman Sari di Gianyar, menawarkan kolam berendam bagi w…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga



