Polsek Kuta Tangkap Dua Remaja Asal Karangasem di Badung
Polsek Kuta menangkap IWPI, 17 tahun, dan INK, 15 tahun, asal Karangasem saat mengisi bahan bakar di Kuta, Badung. Polisi menyebut IWPI mengaku beraksi tujuh kali.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Mangupura — Polsek Kuta menangkap dua remaja asal Karangasem pada Sabtu, 31 Oktober 2026, setelah mereka diduga terlibat penjambretan terhadap warga negara asing di Kuta, Badung. Salah satu terduga pelaku, IWPI alias Lepek, berusia 17 tahun dan mengaku telah beraksi tujuh kali di beberapa tempat di wilayah Badung.
Penangkapan berlangsung ketika petugas patroli malam melihat kedua remaja sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Jalan Sunset Road, Kuta. IWPI mengendarai sepeda motor dengan INK alias Yoga sebagai penumpang. Polisi kemudian membuntuti dan mengamankan mereka tanpa perlawanan.
Salah satu perkara yang diungkap berkaitan dengan penjambretan kalung emas milik warga negara India berinisial AK, 60 tahun, di Jalan Padma Legian, Kuta, Badung, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Korban mengalami kerugian Rp90 juta. Polisi juga mengaitkan INK dengan penjambretan kalung milik warga negara Azerbaijan di Jalan Benesari, Kuta, Badung, pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, dengan kerugian Rp38 juta.
Mengapa penangkapan ini penting bagi pembaca di Badung
Kuta merupakan kawasan dengan arus wisatawan tinggi, termasuk warga negara asing yang berjalan kaki pada malam hari. Informasi ini membantu krama, pekerja pariwisata, dan wisatawan meningkatkan kewaspadaan di ruas jalan serta segera melapor ke Polsek Kuta bila mengalami atau menyaksikan penjambretan.
Dalam pemeriksaan, IWPI mengaku melakukan aksinya tujuh kali di wilayah Badung. INK mengaku telah beraksi 10 kali di wilayah yang sama. Polisi mengamankan satu helm, sepeda motor, pakaian, sepasang sepatu, dan rekaman kamera pengawas sebagai barang bukti.
Perkara ini masih berada pada tahap dugaan dan pemeriksaan kepolisian. Pembaca yang berada di Kuta pada hari itu tidak mendapat perubahan tarif atau jadwal layanan; langkah praktisnya adalah menyimpan barang berharga dengan aman, menghindari penggunaan perhiasan mencolok saat berjalan, dan menghubungi kepolisian bila terjadi kejahatan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Lingkungan
DLHK Badung Angkut 26 Ton Sampah Kiriman di Pesisir Samigita
Hingga 4 November 2026, DLHK Badung mengangkut 13 truk atau sekitar 26 ton sampah kiriman di pesisir Samigita. Pengangkutan ke TPA Suwung dijadwalkan…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga





