Bali Aktual

Rabu, 4 November 2026

WNA Belarus Hleb Saroka Dituntut 9 Tahun dalam Perkara Narkotika

Jaksa menilai warga negara Belarus itu terbukti menerima dan menjadi perantara transaksi narkotika golongan I. Ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari penjara.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sepasang borgol logam diletakkan di atas permukaan hitam polos.
Ilustrasi: Sepasang borgol logam diletakkan di atas permukaan hitam polos. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Pengadilan Negeri Denpasar — Jaksa Penuntut Umum menuntut Hleb Saroka, warga negara Belarus, dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp100 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 3 November 2026.

Mengapa ini penting: Tuntutan ini menjadi perkembangan proses hukum bagi warga negara Belarus yang didakwa menguasai kokain 33,69 gram dan ganja 483,5 gram di Bali.

Jaksa menyatakan Saroka terbukti menerima dan menjadi perantara transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ia juga dinilai terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I.

Denda Rp100 juta itu dituntut dengan ketentuan subsider pidana 60 hari apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan. Saroka didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti dalam perkara ini berupa kokain dengan berat bersih 33,69 gram dan ganja dengan berat bersih 483,5 gram. Berat kotor kokain tercatat 34,56 gram, sedangkan berat kotor ganja 525,8 gram.

Menurut Bali Post, Saroka ditangkap pada 6 April 2026 di lobi sebuah hotel di Jimbaran, Badung. Polisi kemudian menggeledah tempatnya menginap di Ungasan dan menemukan kokain yang disimpan di dalam sepatu.

Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Suarta memeriksa perkara tersebut. Saroka, yang didampingi kuasa hukum Mochammad Lukman Hakim dan rekan, akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan berikutnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.