Pemkab Tabanan Hentikan Pembangunan Restoran di Jatiluwih
Tim Gabungan Yustisi Kabupaten Tabanan menutup pembangunan restoran dua lantai di Jatiluwih pada 2 November 2026 karena dinilai melanggar tata ruang dan tidak memiliki rekomendasi Informasi Tata Ruang.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jatiluwih — Tim Gabungan Yustisi Pemerintah Kabupaten Tabanan menutup dan menghentikan pembangunan bangunan restoran dua lantai milik I Wayan Subadra di Banjar Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada 2 November 2026.
Mengapa ini penting: Pembangunan restoran dua lantai dihentikan dan disegel, sementara pemilik dapat menghadapi langkah pidana maupun perdata jika tetap mengabaikan ketentuan tata ruang.
Penutupan dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang, berada di kawasan jalur hijau, dan tidak memiliki rekomendasi Informasi Tata Ruang. Bangunan itu menggunakan konstruksi baja yang ditanam secara permanen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan I Putu Agus Hendra Manik Astawa mengatakan penindakan dilakukan setelah pemilik mengabaikan surat peringatan yang telah dilayangkan pemerintah daerah. Sanksi pidana dan perdata dapat ditempuh jika ketentuan tersebut kembali diabaikan.
Penertiban setelah pemeriksaan dan peringatan
Menurut Bali Post, penertiban berlangsung di Banjar Gunung Sari dan melibatkan Satpol PP, Polres Tabanan, Kodim 1619, pecalang Desa Adat Gunung Sari, serta tokoh masyarakat. Pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan sejumlah peringatan kepada pemilik.
Bali Tribune melaporkan bangunan tersebut direncanakan sebagai restoran dan dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta kebijakan moratorium pembangunan fasilitas akomodasi pariwisata di Jatiluwih.
Perkembangan pada 3 November 2026, menurut Bali Post dan Detik Bali, menunjukkan pemerintah tetap membuka kemungkinan langkah hukum apabila pemilik tidak mematuhi ketentuan. Pemilik bangunan meminta keadilan setelah penyegelan.
Konteks penataan kawasan
Bangunan berada di kawasan Jatiluwih yang disebut pemerintah sebagai kawasan jalur hijau dan kawasan warisan budaya dunia. Tim penataan ruang sebelumnya memeriksa lokasi pada 13 Oktober 2026, kemudian membahas hasil pemeriksaan itu dalam forum penataan ruang pada 19 Oktober 2026.
Penutupan pada 2 November menjadi tindakan administratif terhadap pembangunan yang tetap berjalan setelah peringatan. Pemerintah daerah menyatakan bangunan permanen baru tidak dapat dikembangkan di lokasi tersebut berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Koster Dukung Penindakan WNA dan Penguatan Pengawasan Mulai 2027
Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Dalam konferensi pers 26 Oktober 2026, ia juga menyampaikan rencan…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga





