Bali Aktual

Rabu, 4 November 2026

Pemkab Tabanan Hentikan Pembangunan Restoran di Jatiluwih

Tim Gabungan Yustisi Kabupaten Tabanan menutup pembangunan restoran dua lantai di Jatiluwih pada 2 November 2026 karena dinilai melanggar tata ruang dan tidak memiliki rekomendasi Informasi Tata Ruang.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan tiang beton pada proyek konstruksi bangunan yang belum selesai dalam foto hitam putih.
Ilustrasi: Deretan tiang beton pada proyek konstruksi bangunan yang belum selesai dalam foto hitam putih. · Foto: MD. Raktim Raze / Pexels

Jatiluwih — Tim Gabungan Yustisi Pemerintah Kabupaten Tabanan menutup dan menghentikan pembangunan bangunan restoran dua lantai milik I Wayan Subadra di Banjar Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada 2 November 2026.

Mengapa ini penting: Pembangunan restoran dua lantai dihentikan dan disegel, sementara pemilik dapat menghadapi langkah pidana maupun perdata jika tetap mengabaikan ketentuan tata ruang.

Penutupan dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang, berada di kawasan jalur hijau, dan tidak memiliki rekomendasi Informasi Tata Ruang. Bangunan itu menggunakan konstruksi baja yang ditanam secara permanen.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan I Putu Agus Hendra Manik Astawa mengatakan penindakan dilakukan setelah pemilik mengabaikan surat peringatan yang telah dilayangkan pemerintah daerah. Sanksi pidana dan perdata dapat ditempuh jika ketentuan tersebut kembali diabaikan.

Penertiban setelah pemeriksaan dan peringatan

Menurut Bali Post, penertiban berlangsung di Banjar Gunung Sari dan melibatkan Satpol PP, Polres Tabanan, Kodim 1619, pecalang Desa Adat Gunung Sari, serta tokoh masyarakat. Pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan sejumlah peringatan kepada pemilik.

Bali Tribune melaporkan bangunan tersebut direncanakan sebagai restoran dan dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta kebijakan moratorium pembangunan fasilitas akomodasi pariwisata di Jatiluwih.

Perkembangan pada 3 November 2026, menurut Bali Post dan Detik Bali, menunjukkan pemerintah tetap membuka kemungkinan langkah hukum apabila pemilik tidak mematuhi ketentuan. Pemilik bangunan meminta keadilan setelah penyegelan.

Konteks penataan kawasan

Bangunan berada di kawasan Jatiluwih yang disebut pemerintah sebagai kawasan jalur hijau dan kawasan warisan budaya dunia. Tim penataan ruang sebelumnya memeriksa lokasi pada 13 Oktober 2026, kemudian membahas hasil pemeriksaan itu dalam forum penataan ruang pada 19 Oktober 2026.

Penutupan pada 2 November menjadi tindakan administratif terhadap pembangunan yang tetap berjalan setelah peringatan. Pemerintah daerah menyatakan bangunan permanen baru tidak dapat dikembangkan di lokasi tersebut berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.