Dua Pelajar Ditahan dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Denpasar
IPKPP (16) dan IKASS (17) ditahan di Polsek Denpasar Timur setelah mahasiswa ESCS (23) meninggal akibat dugaan pengeroyokan di Jalan Raya Puputan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Dua pelajar, IPKPP (16) dan IKASS (17), ditahan di Polsek Denpasar Timur pada 31 Oktober 2026 terkait dugaan pengeroyokan mahasiswa hingga meninggal.
Korban berinisial ESCS (23), seorang mahasiswa, meninggal setelah mengalami kekerasan di Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Korban sempat dirawat di RSUD Wangaya, Denpasar, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Polisi menangkap kedua terduga pelaku pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WITA di wilayah Denpasar. Dalam pemeriksaan awal, IPKPP disebut menendang korban sebanyak dua kali, sedangkan IKASS menarik baju korban dan ikut menendang hingga korban jatuh.
Kasus tersebut semula diduga sebagai kecelakaan lalu lintas. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan medis, polisi menyimpulkan korban mengalami kekerasan sebelum jatuh dari sepeda motor. Penanganan perkara dilakukan Polsek Denpasar Timur.
Dampak perkara bagi warga Denpasar Timur
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga yang melintas di kawasan Renon dan Jalan Raya Puputan untuk segera melapor bila menemukan kekerasan di jalan. Laporan awal membantu polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri identitas terduga pelaku.
Polisi telah memeriksa lima saksi. Kedua pelajar disangkakan Pasal 262 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun karena perbuatan tersebut menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Untuk pembaca hari itu, belum ada perubahan tarif, jadwal, atau penutupan jalur yang diumumkan. Perubahan perkara yang sudah terjadi ialah dua pelajar ditahan dan proses hukum berlanjut di Polsek Denpasar Timur.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Koster Kaji UMP Bali 2027 di Atas Rp3,4 Juta
Wayan Koster menyebut rentang UMP Bali 2027 yang dipertimbangkan berada di atas Rp3,4 juta dan di bawah Rp5,2 juta. Angka itu belum final dan masih di…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga




