Bali Aktual

Sabtu, 31 Oktober 2026

Lima Pengendara Tanpa Helm Ditilang di Kuta

Satlantas Polresta Denpasar menilang lima pengendara tanpa helm SNI di simpang Sunset Road–Imam Bonjol, Kuta, pada 29 Oktober 2026. Empat pelanggar WNA dan satu WNI.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sepeda motor skuter putih terparkir di taman dengan helm putih diletakkan di atas jok.
Ilustrasi: Sepeda motor skuter putih terparkir di taman dengan helm putih diletakkan di atas jok. · Foto: Alexander F Ungerer / Pexels

Kuta — Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menilang lima pengendara yang tidak memakai helm standar dalam Operasi Patuh Agung 2026 pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Lima pengendara, termasuk empat WNA dan satu WNI, ditilang karena tidak memakai helm SNI di simpang utama Kuta pada 29 Oktober 2026.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA di simpang Jalan Imam Bonjol–Jalan Sunset Road, Kuta. Menurut Balipost, empat pelanggar merupakan warga negara asing dan satu lainnya warga negara Indonesia. Kelimanya dikenai tilang di tempat.

Penertiban pelanggaran kasatmata

Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Bhayangkara Putra Sejati mengatakan operasi menyasar pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan. Polisi menertibkan pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI serta kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Selain pelanggaran helm, sasaran operasi mencakup penggunaan knalpot yang menimbulkan suara bising, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor, dan pelat nomor yang tidak sah atau palsu.

Balipost menyebut operasi di Kuta tersebut memasuki hari keempat pada 29 Oktober. Operasi Patuh Agung 2026 digelar untuk meningkatkan kepatuhan pengguna kendaraan terhadap aturan keselamatan berlalu lintas.

Identitas pelanggar

Balipost melaporkan empat WNA yang ditilang berinisial GI dari Italia, LS dari Cina, EM dari Italia, dan AP dari Polandia. Seorang WNI berinisial MUZ juga ditilang dan disebut menginap di hotel di wilayah Mengwi.

Tribun Bali melaporkan penindakan itu dilakukan terhadap pengendara yang melintas di jalur utama kawasan Kuta tanpa helm SNI. Polisi menyatakan tindakan langsung diberikan terhadap pelanggaran kasatmata yang ditemukan selama operasi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.