Bali Aktual

Jumat, 30 Oktober 2026

Empat WNA Ditilang Tanpa Helm di Kuta, Badung

Satlantas Polresta Denpasar menilang empat WNA dan satu WNI tanpa helm dalam Operasi Patuh Agung 2026 di simpang Imam Bonjol–Sunset Road, Kuta, Badung, pada 29 Oktober.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sepeda motor matik hitam terparkir di alam terbuka dengan helm dan tas di atasnya.
Ilustrasi: Sepeda motor matik hitam terparkir di alam terbuka dengan helm dan tas di atasnya. · Foto: Sam Ann Cheam / Pexels

Kuta — Empat warga negara asing (WNA) ditilang karena tidak mengenakan helm dalam Operasi Patuh Agung 2026 di simpang Jalan Imam Bonjol–Jalan Sunset Road, Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis, 29 Oktober 2026.

Penindakan dilakukan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Satlantas Polresta) Denpasar mulai pukul 12.00 WITA. Selain empat WNA, petugas menilang satu warga negara Indonesia (WNI) berinisial MUZ yang menginap di hotel di wilayah Mengwi.

Empat WNA yang disebut dalam laporan Bali Post berinisial Gl, LS, Em, dan AP. Mereka masing-masing disebut berasal dari Italia, Tiongkok, Italia, dan Polandia. Laporan Warta Bali Online menyebut nama lengkap para pelanggar sebagai Giulio dan Emilio Geovarini asal Italia, Liu Sauchen asal Tiongkok, serta Alexy Pawel asal Polandia.

Operasi tersebut menyasar pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung di jalan. Polisi menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, termasuk pengendara yang tidak memakai helm standar Standar Nasional Indonesia (SNI), kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), knalpot brong, serta pelat nomor yang tidak sah atau palsu.

Helm wajib menjadi perhatian pengendara di Kuta, Badung

Penindakan ini berarti pengendara motor yang melintas di jalur padat Kuta, termasuk wisatawan asing, dapat langsung dikenai tilang ketika pelanggaran terlihat petugas. Pembaca yang berkendara di Kecamatan Kuta perlu memastikan helm standar SNI digunakan sebelum memasuki simpang Imam Bonjol–Sunset Road.

Operasi Patuh Agung 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pada hari keempat, petugas memimpin penindakan di simpang traffic light Jalan Raya Sunset Road–Imam Bonjol sekitar pukul 12.00 WITA.

Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Bhayangkara Putra Sejati menyampaikan bahwa penindakan diarahkan pada pelanggaran kasatmata. Para pelanggar yang ditemukan tidak memakai helm dikenai tilang di tempat. Bagi pembaca hari itu, perubahan praktisnya adalah pemeriksaan dan penindakan tetap berlangsung di jalur Kuta selama rangkaian operasi, sehingga helm SNI dan kelengkapan kendaraan perlu disiapkan sebelum berkendara.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.