Dua WNA Arab Saudi Jadi Tersangka Penusukan di Pecatu
Dua WNA Arab Saudi, AMA dan FMA, menjadi tersangka setelah menusuk dua pengemudi ojek daring dan seorang sekuriti di Pecatu, Badung, pada 27 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Pecatu — Dua warga negara Arab Saudi, AMA (29) dan FMA (35), ditetapkan sebagai tersangka setelah menusuk dua pengemudi ojek daring dan seorang petugas keamanan proyek di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Selasa, 27 Oktober 2026 dini hari.
Peristiwa itu terjadi di depan kelab malam Club Corazon sekitar pukul 02.25–02.35 Wita. Polisi menyebut AMA menusuk JKN dan EBG, sedangkan FMA menusuk KD. Ketiga korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan atas luka tusuk.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengamankan dua pisau lipat yang disebut digunakan dalam kejadian. Keterangan penyidik juga menyebut kedua pisau itu dibawa masuk ke kelab malam dan lolos pemeriksaan keamanan. Polisi masih mendalami asal pisau tersebut serta berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.
Mengapa kasus ini penting bagi pembaca Bali
Kejadian berlangsung di kawasan yang menjadi jalur aktivitas malam dan tempat mangkal pengemudi ojek daring. Informasi mengenai lokasi, waktu, dan status perkara membantu warga serta pekerja malam mengatur kewaspadaan ketika melintas atau menunggu penumpang di sekitar Jalan Labuan Sait.
Aparat Polresta Denpasar menangani perkara ini, dan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasus.
Bagi pembaca hari itu, tidak ada perubahan tarif atau jadwal layanan yang disebut dalam laporan. Perubahan utamanya adalah status hukum AMA dan FMA sebagai tersangka serta proses pemeriksaan yang masih berjalan di wilayah Kuta Selatan, Badung.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA di Badung
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 WNA di Badung pada 13–23 Oktober 2026. Tujuh terkait pemasaran pariwisata, sedangkan lima lainnya overstay.
Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga





