Bali Aktual

Sabtu, 31 Oktober 2026

Pelaku Pariwisata Bali Nilai Insentif PPN Tiket Belum Cukup

Pelaku pariwisata menilai insentif PPN tiket pesawat belum otomatis menurunkan harga pada musim ramai. Pemerintah menanggung PPN tertentu untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan kursi dan layar hiburan di dalam kabin pesawat komersial.
Ilustrasi: Deretan kursi dan layar hiburan di dalam kabin pesawat komersial. · Foto: Max Chen / Pexels

Denpasar — Pelaku usaha pariwisata menilai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat belum cukup kuat untuk mendongkrak kunjungan ke Bali pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Penilaian itu disampaikan pada 30 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Penumpang penerbangan domestik kelas ekonomi dapat memperoleh PPN ditanggung pemerintah untuk penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, tetapi biaya layanan tambahan tetap dikenai PPN.

Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia Bali, Inda Trimafo Yudha, mengatakan insentif PPN dapat meringankan pengeluaran wisatawan, tetapi belum tentu menjadi alasan utama untuk bepergian. Menurut dia, besarnya penghematan dan cara pemerintah mempromosikan kebijakan akan memengaruhi minat perjalanan.

Inda mengatakan Desember merupakan musim ramai perjalanan. Karena itu, pengurangan PPN belum tentu membuat harga tiket menjadi murah. Pelaku usaha berharap kebijakan tersebut diikuti harga tiket yang lebih rendah, promosi, serta penawaran paket wisata yang menarik.

Agung Rai memperkirakan kenaikan kunjungan wisatawan ke Bali pada periode Natal dan Tahun Baru tidak signifikan dan berpotensi sedikit lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Perubahan cuaca dan tren kunjungan yang fluktuatif juga membuat dampak insentif terhadap jumlah pengunjung belum dapat dipastikan.

Ketentuan insentif

Pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi selama periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Tiket harus dibeli pada 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027.

Menurut Kementerian Keuangan, insentif itu hanya mencakup PPN atas tarif dasar tiket dan biaya tambahan bahan bakar. PPN atas layanan tambahan, seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi, tetap dipungut dari penumpang.

Detik Bali melaporkan fasilitas tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026. Bali Post menyebut pemerintah juga menyiapkan potongan biaya perjalanan untuk moda transportasi lain serta diskon 50 persen biaya bandara dalam rangkaian stimulus Natal dan Tahun Baru.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.